Breaking News

Refleksi Tahun 2023 Terhadap Pengadaan Barang dan Jasa

 Refleksi Tahun 2023 Terhadap Pengadaan Barang dan Jasa

oleh 
Syafrizal Buya
Pemimpin Redaksi Surat Kabar Wawasan/www.mediawawasan.com



Refleksi secara umum dapat kita artikan bergerak mundur untuk merenungkan kembali apa yang sudah terjadi dan dilakukan. Ini adalah suatu yang harus dilakukan dengan sadar dan terencana, tidak spontan. Untuk itu perlu diberi ruang dan peluang.

Ada juga yang mengatakan refleksi adalah istilah yang dikenal juga sebagai cerminan atau gambaran. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), refleksi adalah gerakan, pantulan di luar kemauan (kesadaran) sebagai jawaban atas suatu hal atau kegiatan yang datang dari luar.

Untuk itu sebagai insan kamil kita perlu melakukan refleksi di akhir- akhir kegiatan. Apakah kegiatan tersebut selesai sesuai dengan rencana atau tidak sesuai dengan rencana. 

Sudah sepantasnya akhir tahun 2023 kita melakukan refleksi terhadap pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan pada tahun anggran 2023 atau anggaran- anggaran sebelum tahun 2023.

Mengapa hal ini perlu dilakukan? Agar persoalan- persoalan dalam suatu kegiatan atau pengadaan barang dan jasa/proyek pada tahun 2023 tidak akan terulang lagi pada tahun anggaran 2024.

Sebagai instansi yang diberikan wewenang untuk melakukan pengadaan barang dan jasa ketika terjadi persoalan atau tidak sesuai dengan rencana yang dirugikan bukanlah instansi tersebut atau pribadi namun yang dirugikan adalah masyarakat.

Kasihan kita kepada masyarakat yang sudah taat dan patuh bayar pajak untuk membayar gaji para pekerja pengadaan barang dan jasa bahkan digunakan untuk melakukan pembangunan guna untuk peningkatan kesejahteraan. Namun kita lihat, banyak setelah adanya pembangunan akan tetapi  belum bisa digunakan sebagaimana mestinya.

Sebutlah Rumah Sakit Umum Daerah M. Zein di Pesisir Selatan, Rumah Sakit Umum Daerah Pratama di Seberut Kabupaten Kepulauan Mentawai. Bahkan masih banyak bangunan- bangunan lainnya yang dibangun Milyaran Rupiah namun tidak bisa dimanfaatkan. Seolah- olah negara ini kaya dan terkesan menghambur- hamburkan uang rakyat saja.

Begitu juga dengan proyek- proyek yang masih belum tuntas dikerjakan pada anggaran tahun 2023. Seperti; Konstruksi Proyek Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung dan Gedung Unit Pengolahan Pakan di Pasaman Barat yang berlokasi Balai Benih Induk (BBI) Kecamatan Kinali di bawah Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) dengan Kepala Dinas Erasukma Munaf. Pada tahun 2024 masih dikerjakan. Bahkan ada Proyek yang perpanjangan waktu pekerjaannya sampai akhir Maret 2024.

Ini perlu kita uji komitmen keprofesionalan Kontraktor pelaksananya, konsultan pengawasnya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menyetujui perpanjangan waktunya. Walaupun kontraktor membayar denda keterlambatan namun kerugian tetap ditimbulkan karena ketelambatan pengerjaannya dan tidak bisa digunakan sesuai dengan waktunya. 

Seandainya bangunan yang dilaksanakan tepat pada waktunya, sesuai dengan kontrak yang telah disepakati antara kontraktor dengan PPK, maka bangunan itu bisa digunakan secepatnya sesuai dengan fungsinya. Namun sangat disayangkan sudah 2 bulan, 3 bulan bahkan lebih 3 bulan keterlambatannya. Coba kita bayangkan berapa kerugian yang ditimbulkan?

Tidak itu saja, karena tidak mau belajar dari pengalaman. Kontrak sudah ditandatangani namun pekerjaan tidak bisa dimulai karena tersangkut persoalan pembebesan lahan dan utang yang ditinggalkan oleh kontraktor sebelumnya.

Kalau kita runut kebelakang, masih banyak persoalan- persoalan proyek yang telah dilakukan namun tidak sesuai dengan rencana- rencana awal dari pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.

Siapakah yang salah dalam hal ini? Kontraktor Pelaksana kah? konsultan pengawas kah? atau PPK kah? 

Untuk itu, mari kita refleksi agar persoalan keterlambatan tahun 2023 tidak akan terulang lagi pada tahun 2024 bahkan untuk tahun- tahun berikutnya. (***)
 
 

Tidak ada komentar

"BOFET HARAPAN PERI"


Selamat datang... Semoga Anda Puas, Silahkan Share