Breaking News

Tak Hanya“Jahili” Tapping Box, Rumah Makan Milik Anggota DPRD Solok Diseret Isu Bangunan Ilegal di Kawasan Hutan Lindung

PNews | Solok (SUMBAR)--- Dugaan “menjahili” tapping box yang menyeret salah seorang anggota DPRD Kabupaten Solok kini memasuki babak baru. Di tengah sorotan soal kepatuhan pajak, usaha rumah makan miliknya kembali menuai perhatian karena diduga berdiri di kawasan hutan lindung tanpa izin resmi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Solok, Hendriyanto, sebelumnya mengakui adanya dugaan gangguan terhadap sistem tapping box di salah satu rumah makan di kawasan Jalan Lingkar Arosuka. Pemerintah daerah, kata dia, masih mengedepankan pendekatan pembinaan dan sosialisasi kepada pelaku usaha.

“Kami terus berupaya memberikan pemahaman terkait mekanisme pajak rumah makan agar tidak terjadi kesalahan persepsi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi penjelasan dari pihak pemilik usaha “Bebek Saung”, yang juga merupakan anggota DPRD. Ia sebelumnya menyebut bahwa besaran pajak yang dibayarkan dipengaruhi oleh kecilnya keuntungan usaha, mengingat jumlah tenaga kerja yang mencapai 35 orang.

Namun, menurut Hendriyanto, pemahaman tersebut tidak tepat. Ia menegaskan bahwa pajak rumah makan bukan dihitung dari laba usaha, melainkan merupakan pungutan dari konsumen sebesar 5 persen dari nilai transaksi.

“Ini penting diluruskan. Pajak rumah makan itu dibebankan kepada pelanggan, bukan dari keuntungan pemilik usaha,” tegasnya.

Di saat polemik pajak belum mereda, muncul dugaan pelanggaran lain yang dinilai lebih serius. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa bangunan rumah makan tersebut berada di kawasan yang diduga termasuk hutan lindung, sehingga secara aturan tidak dapat diterbitkan izin mendirikan bangunan.

Seorang ASN di Dinas Kehutanan Sumatera Barat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa lokasi usaha tersebut memang masih berada dalam kawasan hutan lindung. Selain itu, aktivitas usaha juga disebut memanfaatkan bahu jalan untuk kepentingan operasional, yang bertentangan dengan aturan pemanfaatan ruang publik.

“Kalau merujuk pada ketentuan, kawasan hutan lindung tidak diperuntukkan bagi bangunan usaha. Ditambah lagi penggunaan bahu jalan, ini jelas menjadi catatan pelanggaran,” ujarnya.

Sorotan tajam juga datang dari masyarakat sipil. Ketua LSM LP A1 Sumatera Barat, Yunas Bedwito, menilai rangkaian dugaan tersebut mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan oleh oknum pejabat publik.

“Ini bukan sekadar soal pajak. Kalau benar ada pembangunan tanpa izin di kawasan terlarang dan penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi, maka ini persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Ia bahkan mengingatkan, jika dugaan pelanggaran tersebut tidak ditindak, hal itu berpotensi merusak kepercayaan publik serta melemahkan wibawa pemerintah dalam menegakkan aturan.

“Bagaimana pemerintah bisa tegas ke masyarakat kalau pejabatnya sendiri diduga melanggar? Ini yang menjadi pertanyaan publik hari ini,” tambahnya.

Lebih jauh, Yunas mendesak Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Solok untuk segera turun tangan melakukan penertiban. Ia menekankan pentingnya penegakan Peraturan Daerah tanpa tebang pilih.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan, siapa pun orangnya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak anggota DPRD yang bersangkutan belum memberikan tanggapan lanjutan terkait dugaan lokasi bangunan di kawasan hutan lindung maupun penggunaan bahu jalan untuk aktivitas usaha.

#DELL-Parang.03 

Tidak ada komentar

"BOFET HARAPAN PERI"


Selamat datang... Semoga Anda Puas, Silahkan Share