Diduga Jadi Sarang Prostitusi Terselubung, Hotel Herang di Semarang Barat Disorot Publik
PNews | Semarang (JATENG)--- (24/Januari/2026) Sebuah hotel yang beroperasi di Jalan Madukoro Raya No. 41, Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, kembali menuai sorotan tajam masyarakat. Hotel yang dikenal dengan nama Hotel Herang tersebut diduga kuat menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung yang berjalan cukup lama dan terkesan aman dari sentuhan hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga sekitar, praktik prostitusi di hotel tersebut diduga dilakukan secara terang-terangan. Bahkan, masyarakat menyebut adanya tarif jasa prostitusi sebesar Rp250 ribu untuk dua kali layanan, yang diduga ditawarkan kepada tamu hotel. Informasi ini memicu keresahan warga karena aktivitas tersebut dinilai merusak ketertiban umum serta norma sosial di lingkungan sekitar.
Ironisnya, menurut keterangan sumber masyarakat, pemilik hotel yang disebut berinisial HND diduga mengetahui aktivitas tersebut. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, baik di tingkat Polsek Semarang Barat, Polrestabes Semarang, maupun Polda Jawa Tengah.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik: apakah aparat penegak hukum benar-benar belum mengetahui, atau justru terjadi pembiaran? Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum dan pemberantasan penyakit masyarakat di Kota Semarang.
Padahal, praktik prostitusi jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), praktik yang memfasilitasi perbuatan cabul dapat dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menyediakan tempat atau mengambil keuntungan dari perbuatan asusila.
Masyarakat mendesak agar Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, dan Polsek Semarang Barat segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai penting agar tidak menimbulkan kesan bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Jika dibiarkan, dugaan praktik prostitusi terselubung ini dikhawatirkan akan terus berkembang dan mencederai wajah Kota Semarang sebagai kota yang menjunjung tinggi ketertiban, moralitas, dan supremasi hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Hotel Herang maupun aparat kepolisian terkait belum memberikan keterangan resmi.
#Red.team








Tidak ada komentar