Breaking News

Merasa benar, Anggota DPRD Pemilik Bebek Saung Kukuh, Polemik Pajak Rumah Makan di Solok Memanas

PNews | Solok (SUMBAR)--- Polemik penerapan pajak rumah makan di Kabupaten Solok kian menjadi sorotan publik. Perdebatan ini mencuat setelah seorang anggota DPRD yang juga pemilik usaha kuliner tetap bersikukuh dengan pendapatnya terkait mekanisme pajak yang dinilai tidak adil.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Solok saat ini menerapkan sistem pengawasan pajak rumah makan melalui pemasangan tapping box di kasir. Sistem ini mencatat transaksi secara otomatis, di mana pajak sebesar 5 persen dibebankan kepada konsumen dari setiap pembelian menu.

Kepala Bapenda Kabupaten Solok, Hendriyanto, menegaskan bahwa pajak rumah makan bukan diambil dari keuntungan bersih pelaku usaha, melainkan dari nilai transaksi yang dibayarkan konsumen. “Pajak ini dititipkan oleh konsumen melalui pelaku usaha, bukan dipotong dari keuntungan pemilik rumah makan,” ujarnya.

Namun, pemilik Rumah Makan Bebek Saung yang juga anggota DPRD dari Fraksi PKS, Dasrianto, membantah adanya pelanggaran atau kecurangan. Ia menilai perbandingan usahanya dengan kafe seperti Solok Rajo tidak relevan.

Menurut Dasrianto, perbedaan segmen usaha sangat memengaruhi nilai pajak yang dibayarkan. Ia menjelaskan bahwa rumah makannya menetapkan harga relatif terjangkau, yakni sekitar Rp25.000 per porsi dan Rp35.000 untuk menu bebek, berbeda dengan kafe yang mematok harga lebih tinggi. Selain itu, usaha miliknya juga mempekerjakan sekitar 35 karyawan, jauh lebih banyak dibandingkan kafe yang rata-rata hanya memiliki beberapa pekerja.

“Dengan kondisi itu, tentu keuntungan yang kami peroleh tidak sebesar usaha kafe,” ungkapnya.

Dasrianto juga menyoroti dugaan ketidakadilan dalam penerapan kebijakan pajak. Ia mempertanyakan mengapa tidak semua rumah makan dipasangi tapping box, sehingga menurutnya ada kesan tebang pilih dalam pengawasan pajak.

Menanggapi hal tersebut, Hendriyanto kembali menegaskan bahwa pemahaman tersebut keliru. Ia menekankan bahwa besar kecilnya keuntungan usaha tidak menjadi dasar pengenaan pajak restoran, karena pajak dihitung dari transaksi penjualan.

Sementara itu, Ketua LSM LP A1 Sumbar, Yunas Bed Witto, menilai kinerja Bapenda memang belum maksimal dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak rumah makan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pelanggaran.

“Seorang anggota DPRD seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Jika ada kekurangan dalam sistem, dorong perbaikan, bukan malah menyiasati atau mencurangi,” tegasnya. Senin (20/04/2026) 

Ia juga menambahkan bahwa sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar), Dasrianto semestinya mendorong peningkatan kinerja Bapenda agar lebih optimal dalam penarikan pajak, bukan justru memperkeruh persoalan.

Polemik ini pun memunculkan perhatian luas dari berbagai kalangan, terutama terkait transparansi, keadilan, dan kepatuhan dalam pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Solok.

#Dell-PARANG.03 

Tidak ada komentar

"BOFET HARAPAN PERI"


Selamat datang... Semoga Anda Puas, Silahkan Share