Keputusan Kepala DKUKMPP Gandeng PNM Dinilai Salah Arah, DPRD Kabupaten Solok Siapkan RDP
PNews | Solok (SUMBAR)--- Keputusan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Solok menggandeng PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM menuai kritik dari berbagai pihak. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menambah persoalan ekonomi masyarakat di tingkat nagari.
Seorang pejabat kecamatan di Kabupaten Solok yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pembiayaan PNM Mekaar selama ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Melalui pesan WhatsApp, ia menuturkan sejumlah persoalan yang muncul setelah pinjaman Mekaar semakin marak di wilayahnya. Banyak warga yang mengaku kesulitan memenuhi kewajiban cicilan akibat beban pinjaman yang menumpuk.
“Kami sebenarnya sudah berupaya menutup akses bagi mereka di wilayah kami. Namun entah bagaimana strategi pemasarannya, pinjaman Mekaar ini tetap saja masuk dan banyak masyarakat yang akhirnya terjerat,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, di salah satu kecamatan peredaran dana pinjaman Mekaar diperkirakan telah mencapai sekitar Rp7 miliar. Kondisi ini berdampak langsung pada lembaga ekonomi desa yang sebelumnya menjadi sumber pembiayaan masyarakat.
Menurutnya, banyak masyarakat yang memiliki pinjaman di BUMDesMa menjadi tidak mampu lagi membayar kewajibannya karena telah terbebani cicilan dari pinjaman lain. Akibatnya dana bergulir BUMDesMa ikut macet di tengah masyarakat.
“Sekarang dana BUMDesMa yang macet sudah sekitar Rp2 miliar. Ini sangat memprihatinkan karena lembaga ekonomi desa yang kita bangun justru ikut terdampak,” ungkapnya.
Ia bahkan menyebut tekanan psikologis terhadap peminjam juga sering terjadi akibat sistem penagihan yang ketat. Dalam beberapa kasus, warga mengaku mengalami tekanan berat karena harus segera melunasi cicilan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Solok, drh. Basrizal, secara tegas menyampaikan bahwa langkah Kepala DKUKMPP yang secara terang-terangan menggandeng lembaga keuangan PNM perlu dipertanyakan.
Menurut Basrizal, kerja sama tersebut bahkan telah diwujudkan dalam sejumlah kegiatan bersama yang melibatkan pihak PNM di lingkungan pemerintah daerah.
“Upaya Kepala DKUKMPP Kabupaten Solok secara terang-terangan menggandeng lembaga keuangan PNM bahkan sudah melaksanakan kegiatan bersama. Ini tentu menjadi perhatian kami di DPRD,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan pembiayaan masyarakat harus didasarkan pada kajian yang matang serta mempertimbangkan dampaknya terhadap kondisi ekonomi warga.
“Kepala DKUKMPP sebaiknya memiliki argumen dan referensi yang jelas serta dapat dipahami secara rasional atas keputusannya menggandeng PNM,” ujarnya.
Basrizal juga memastikan bahwa persoalan tersebut akan dibahas secara resmi di lembaga legislatif. DPRD Kabupaten Solok, kata dia, berencana memanggil pihak DKUKMPP untuk memberikan penjelasan.
“Dalam waktu dekat kita akan memanggil DKUKMPP dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan DPRD Kabupaten Solok untuk meminta penjelasan terkait kebijakan ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, M.Si., menyampaikan bahwa pada prinsipnya setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus melaksanakan kegiatan teknis yang telah mendapatkan persetujuan pimpinan daerah.
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait langkah kerja sama yang dilakukan oleh Kepala DKUKMPP tersebut.
“Seharusnya setiap kegiatan teknis yang dilakukan OPD terlebih dahulu melalui persetujuan pimpinan. Sampai saat ini yang bersangkutan belum melalui upaya tersebut,” ujar Medison.
Ia juga memastikan bahwa pemerintah daerah akan segera meminta klarifikasi langsung kepada Kepala DKUKMPP terkait kebijakan tersebut.
“nanti akan kita panggil yang bersangkutan. Apapun hasilnya tentu bisa kita simpulkan setelah mendengar penjelasan dari Ibu Kadis itu,” tutupnya.
#Rinal








Tidak ada komentar