Breaking News

Kaum Suku Melayu Kopong dan Pintu Rayo Tutup Objek Wisata Alahan Panjang Resort Demi Mempertahankan Hak Tanah Adat

PNews | Kabupaten Solok (SUMBAR)--- Kaum Suku Melayu Kopong dan Pintu Rayo melakukan penutupan akses menuju Objek Wisata Alahan Panjang Resort pada Minggu, 1 Februari 2026. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk perjuangan mempertahankan hak atas tanah adat kaum, yang hingga kini masih diklaim sebagai milik Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.

Persoalan tanah adat ini telah menjadi polemik berkepanjangan. Masyarakat adat menilai bahwa klaim kepemilikan oleh Pemda tidak mengindahkan hak ulayat kaum Suku Melayu Kopong dan Pintu Rayo yang telah ada secara turun-temurun.

Sejumlah upaya penyelesaian secara adat telah ditempuh. Kerapatan Adat Nagari (KAN) bahkan telah beberapa kali melayangkan surat resmi kepada Bupati Solok agar dilakukan musyawarah bersama untuk mencari solusi terbaik. Namun, hingga kini, upaya tersebut dinilai belum membuahkan hasil.

Beberapa minggu kemudian, pihak Pemerintah Kabupaten Solok melalui Sekretaris Daerah mengundang berbagai unsur terkait, antara lain Badan Pertanahan, Dinas Pariwisata, Polres, Kejaksaan Negeri, KAN, Camat, LKAM, serta para ninik mamak. Namun sangat disayangkan, dalam pertemuan tersebut pihak yang mengundang tidak hadir, sehingga menimbulkan kekecewaan dan tanda tanya dari para undangan yang hadir.

Masyarakat adat menegaskan, tuntutan agar tanah adat dikembalikan kepada kaum yang berhak telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa kepastian. Di atas tanah adat tersebut, saat ini juga telah berdiri sejumlah bangunan yang dinilai tidak memiliki kejelasan status, dan kondisi ini disebut telah berulang kali disampaikan kepada pihak pemerintah daerah, namun belum mendapat penanganan serius.

Karena tidak adanya penyelesaian yang jelas, Kaum Suku Melayu Kopong dan Pintu Rayo akhirnya mengambil langkah menutup akses menuju Objek Wisata Alahan Panjang Resort yang berdiri di atas tanah adat kaum mereka.

Sebelum penutupan dilakukan, masyarakat adat telah menyampaikan pemberitahuan resmi melalui surat kepada berbagai instansi terkait, yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN, dan Bupati Solok, dengan tembusan kepada ATR/BPN Provinsi Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat, Polda Sumbar, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Camat Lembah Gumanti, Wali Nagari, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Masyarakat adat berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun, serta meminta agar persoalan ini diselesaikan berdasarkan kebenaran, keadilan, dan penghormatan terhadap hukum adat yang berlaku.

#Herman

Tidak ada komentar

"BOFET HARAPAN PERI"


Selamat datang... Semoga Anda Puas, Silahkan Share