Breaking News

Gamawan Fauzi & Gusmal Kunci Penting Legalisasi Alahan Panjang Resort

PNews | Alahan Panjang (SUMBAR)--- Polemik legalitas penguasaan lahan Alahan Panjang Resort pasca berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Danau Diatas Makmur terus menjadi perhatian publik. Isu ini mencuat seiring munculnya klaim tanah adat serta tudingan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, meski secara historis proses pengalihan lahan tersebut telah melalui mekanisme hukum dan administratif yang panjang.

Dasar awal pengalihan lahan tercatat dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah HGU PT Danau Diatas Makmur yang ditandatangani Direktur PT Danau Diatas Makmur, Ir. Zainal Arifin, pada 7 September 1996. Dalam surat tersebut, perusahaan secara resmi melepaskan hak atas tanah HGU kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dengan penggantian rugi sebesar Rp105.000.000.

Menindaklanjuti pelepasan hak tersebut, Bupati Solok menerbitkan Surat Nomor 100/464/TP-1996 tertanggal 30 September 1996 kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat. Surat itu berisi permohonan pencabutan HGU PT Danau Diatas Makmur untuk dialihkan kepada Pemda Solok sebagai bagian dari rencana pembangunan sektor pariwisata daerah.

Pada periode berikutnya, saat Gamawan Fauzi menjabat sebagai Bupati Solok periode 2001–2010, kebijakan pengelolaan kawasan Alahan Panjang Resort berada dalam kendali pemerintah daerah. Dalam masa yang sama, Gusmal menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, setelah sebelumnya dipercaya sebagai Kepala BAPPEDA dan Kepala DPPKA, posisi strategis yang berkaitan langsung dengan perencanaan dan pengelolaan aset daerah.

Proses administrasi berlanjut hingga September 2009, ketika Pemerintah Kabupaten Solok mengganti HGU PT Danau Diatas Makmur senilai Rp105.000.000, sehingga HGU secara resmi dialihkan kepada Pemda Solok. Masa HGU tersebut kemudian berakhir pada tahun 2013, yang selanjutnya memunculkan beragam tafsir dan klaim atas status lahan tersebut.

Pasca berakhirnya HGU, isu penguasaan tanah berkembang menjadi polemik publik. Sejumlah pihak mengaitkan lahan Alahan Panjang Resort dengan tanah adat, bahkan muncul tudingan bahwa Pemda menguasai tanah ulayat. Kondisi ini menimbulkan keresahan sosial dan dikhawatirkan berdampak pada iklim investasi serta sektor pariwisata daerah.

Untuk menghadirkan kepastian hukum, Pemerintah Kabupaten Solok menggandeng Kejaksaan dan menempuh langkah hukum melalui pengadilan guna memperoleh penetapan penguasaan tanah eks HGU Alahan Panjang Resort. Langkah ini dinilai sebagai upaya konstitusional untuk meluruskan status hukum lahan secara objektif dan transparan.

Dalam proses tersebut, peran Gamawan Fauzi dan Gusmal dinilai sangat strategis. Sebagai mantan Bupati dua periode, Gamawan Fauzi memahami arah kebijakan dan keputusan penting terkait pengelolaan kawasan tersebut. Sementara itu, Gusmal sebagai mantan Sekda memiliki pengetahuan mendalam mengenai administrasi, dokumen, dan prosedur pemerintahan daerah.

Pengalaman Gusmal sebagai Sekda pada masa kepemimpinan Gamawan Fauzi dipandang penting untuk memberikan informasi faktual dan penegasan administratif, khususnya terkait proses yang telah ditempuh serta tahapan yang perlu dibenahi dalam rangka percepatan legalisasi penguasaan tanah eks HGU.

Ketika isu ini bersinggungan dengan persoalan adat, peran Lembaga Kerapatan Adat Minangkabau (LKAM) juga dinilai krusial. Saat ini, Gusmal menjabat sebagai Ketua LKAM Kabupaten Solok, sehingga diharapkan mampu menjembatani persoalan antara hukum negara dan nilai-nilai adat Minangkabau.

Pandangan dan arahan LKAM dinilai akan lebih mudah dipahami oleh kaum adat Malayu di Alahan Panjang, sehingga dapat mencegah kesalahpahaman serta meredam potensi konflik sosial yang berlarut-larut di tengah masyarakat.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Solok, Hafni Hafiz, menegaskan bahwa Gamawan Fauzi & Gusmal merupakan tokoh kunci dalam penyelesaian persoalan ini (Selasa, 13/1/2026). Ia meyakini, dalam proses hukum yang membutuhkan fakta, data, dan keterangan saksi pelaku utama, Gamawan Fauzi bersama Gusmal akan memberikan kontribusi penting demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan sosial, dan keberlanjutan pembangunan pariwisata Alahan Panjang.

Tidak ada komentar

"BOFET HARAPAN PERI"


Selamat datang... Semoga Anda Puas, Silahkan Share