Polres Pasaman Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal
PNews | Pasaman (SUMBAR)--- Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pasaman, Sumatera Barat menangkap 15 orang pelaku tindak pidana tambang ilegal di Batang Air Sibinail Jorong IV Sumpadang Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao.
Kasatreskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes mengatakan dalam operasi penertiban tindak pidana Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kali juga turut mengamankan seorang pelaku diduga sebagai pemodal bernama MY (54).
"Penangkapan terhadap pelaku yang ditemukan sedang melakukan penambangan mineral jenis emas menggunakan mesin dompeng di Batang Air Sibinail Jorong IV Sumpadang Nagari Padang Mantinggi Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Pelaku diamankan sebanyak 15 orang termasuk pemodal MY (54)," terang AKP Fion Joni Hayes di Lubuk Sikaping, Minggu.
Kasatreskrim AKP Fion Joni Hayes mengatakan untuk para pelaku masing-masing bernama Ris (51), Ramadan (59), SMd (43), Mhl (46), dan beberapa lainnya yang berasal dari Desa Ampung Siala, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.
"Selain itu ada pula nama AH (34), DS (26), SL (38), SL(46), DR(42), Ris PR (29), KA (33), serta MA (25)," katanya.
Untuk pelaku dari wilayah Pasaman, tersangka yang diamankan yakni Slf (36) dan MB (32).
Sementara MY (54) diduga berperan sebagai pemodal utama warga Jorong IV Sumpadang nagari Padang Mantinggi Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumbar.
"Seluruh pelaku beserta satu set dompeng alat penambang emas ilegal sudah diamankan di Mako Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Dia mengatakan bahwa Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
"Pelaku kegiatan PETI dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar, serta sanksi pidana tambahan bagi pihak yang menampung atau menjual hasil tambang ilegal," tegasnya.
#Ril/Adek








Tidak ada komentar