KPUD Pesisir Selatan Sebut PPS Mengumumkan Salinan DPS 10 Hari Kedepan Untuk Tanggapan Masyarakat
PNews | Painan (SUMBAR)--- Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera mengungkapkan tanggapan masyarakat terkait DPS (Daftar Pemilih Sementara) untuk pilkada serentak Nasional Pemilihan bupati dan wakil tahun 2024. Untuk 10 hari kedepan sejak diumumkan oleh KPUD Kabupaten Pesisir Selatan, PPS (Panitia Pemungutan Suara) akan mengumumkan salinan DPS kepada masyarakat agar mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Ketua KPUD Pesisir Selatan Aswandi, SE, M.Si melalui Koordinator Divisi Hukum KPUD Pesisir Selatan Ruswandi Ribaldo, SP kepada panjinews.com, Selasa (20/8). "Selama 10 hari kedepan PPS akan mengumumkan salinan DPS kepada masyarakat agar masyarakat memberikan tanggapan dan masukan", terangnya.
Dikatakan Ruswandi, berdasarkan peraturan KPU nomor 7 tahun 2024 pasal 34, PPS mengumumkan salinan DPS sepuluh hari untuk mendapat tanggapan atau masukan dari masyarakat dan/ atau pengawas pemilu, jelasnya. Kemudian kata Ruswandi, berdasarkan keputusan KPU nomor 799 tahun 2024, pengumuman DPS oleh PPS dilakukan mulai tanggal 18 sampai 27 Agustus 2024 sekaligus dalam rentang 10 hari itu masyarakat dan / atau pengawas dapat menyampaikan masukan/ tanggapan masyarakat terhadap DPS, ujarnya.
Dilanjutkan Ruswandi, jika nanti nya ada tanggapan/ masukan dapat disampaikan kepada PPS dengan membawa salinan KTP-el , KK, biodata penduduk, atau IKD dari pemilih yang imformasinya diusulkan untuk diperbaiki dengan mengisi formulir Model A- tanggapan. Kemudian PPS melakukan verifikasi kepada pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan/ tanggapan tersebut tukasnya.
#On
Tidak ada komentar