KPUD Pesisir Selatan Akui Belum Ada Tanggapan Masyarakat Sampai Kini Terkait DPS yang Diumumkan
PNews | Painan (SUMBAR)--- Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera telah mengumumkan DPS (Daftar Pemilih Sementara) sejak beberapa hari lalu.Ini dilakukan agar masyarakat maupun pengawas dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap DPS yang diumumkan.Namun sampai saat ini sudah lebih kurang 3 hari sejak diumumkan baik lewat media massa maupun ditempel di tempat strategis.
Ketua KPUD Pesisir Selatan Aswandi, SE,.M.Si melalui Koordinator Divisi Hukum Pengawas KPUD Kabupaten Pesisir Selatan , Ruswandi Rinaldo, S.P. Menurut Ruswandi sampai saat ini belum ada tanggapan dan masukan dari masyarakat maupun pengawas terkait DPS yang dimumkan KPUD Kabupaten Pesisir Selatan.
"Belum ada tanggapan dan masukan dari masyarakat maupun pengawas terhadap DPS yang diumumkan", ujarnya kepada panjinews.com, Senin (19/8). Kepada masyarakat yang akan memberikan tanggapan atau masukan dapat disampaikan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) dengan menyerahkan salinan KTP (Kartu Tanda Keluarga) - elektronik, KK, biodata penduduk, IKD (Indetitas Kependudukan Digital) dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, tegasnya.
Kemudian masyarakat yang memberikan tanggapan dan masukan dengan mengisi formulir Model A- tanggapan, jelas Ruswandi. Selanjutnya kata Ruswandi, PPS akan melakukan verifikasi kepada pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan atau tanggapan, katanya.
Sebagaimana diketahui Indetitas Kependudukan Digital (IKD) telah diresmikan sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dalam proses pemilihan. Keputusan ini telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara dalam pemilu.
#On
Tidak ada komentar