Breaking News

Supremasi Hukum Ditegakkan, Kejari Solok Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Dana Nagari Koto Baru ke Tahap Penuntutan

PNews | Solok (SUMBAR)--- Supremasi hukum kembali ditegakkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok resmi membawa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Tahun Anggaran 2025 ke tahap penuntutan.

Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaksanakan pada Senin (24/8/2026). Tahapan ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan beralihnya penanganan perkara kepada JPU untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dalam perkara tersebut, Kejari Solok menetapkan MELISA, S.Pd., alias MEL, Kaur Keuangan Nagari Koto Baru yang juga merangkap sebagai bendahara, sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga mencairkan dan menggunakan dana Nagari Koto Baru sebesar Rp382.080.600 pada 27 Februari 2025.

Pencairan diduga dilakukan di Kantor Wali Nagari Koto Baru sekitar pukul 10.15 WIB hingga 14.15 WIB. Dana tersebut disebut ditransfer sebanyak delapan kali dari rekening Bendahara Nagari Koto Baru ke dua rekening Bank Nagari yang tercatat atas nama tersangka.

Penyidik menduga pencairan dana dilakukan tanpa didahului permohonan berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dari pelaksana kegiatan. Dana yang telah dicairkan tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Dalam proses penyidikan, sebagian dana telah dikembalikan ke rekening Bendahara Nagari Koto Baru. Berdasarkan rekening koran, pengembalian dilakukan sebanyak tiga kali dengan total Rp18.780.000. Namun, pengembalian tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana maupun konsekuensi hukum yang ditimbulkan.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Solok, dugaan penyimpangan tersebut tetap mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp363.300.600. Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian perkara pada tahapan selanjutnya.

Kasi Intelijen Kejari Solok, Delffiandi, SH., MH., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum, khususnya terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara.

"Kejaksaan Negeri Solok berkomitmen untuk menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum akan terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan," ujar Delffiandi.

Menurutnya, setiap tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti serta mekanisme hukum yang berlaku. Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU menunjukkan bahwa perkara tersebut kini memasuki fase penting untuk menentukan pembuktian di persidangan.

Atas dugaan perbuatannya, Melisa disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor juncto Pasal 618 KUHP. Tersangka juga disangkakan dengan alternatif kedua, primair Pasal 8 juncto Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor, subsidair Pasal 9 UU Tipikor.

Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, JPU selanjutnya akan menyusun dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan. Di sinilah prinsip supremasi hukum diuji: setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan dan keuangan negara harus diproses berdasarkan hukum, alat bukti, serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, seluruh dugaan tindak pidana tersebut masih merupakan sangkaan berdasarkan hasil penyidikan. Tersangka memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses peradilan yang adil. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

#Dell_Parang 

Tidak ada komentar

"BOFET HARAPAN PERI"


Selamat datang... Semoga Anda Puas, Silahkan Share