KPUD Pesisir Selatan Sebut Parpol di Pesisir Selatan Dipastikan Gabungan Parpol Untuk Mengusung Paslon
PNews | Painan (SUMBAR)--- Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera memastikan partai politik di Pesisir Selatan dalam mengusng pasangan calon (paslon) tergabung dari beberapa parpol. KPUD Pesisir Selatan mengungkapkan dari hasil rapat pleno perolehan kursi dan suara untuk DPRD Pesisir Selatan dipastikan parpol akan bergabung untuk memenuhi syarat mengusung paslon pada pilkada serentak Nasional nanti.
"Dipastikan gabungan parpol untuk mengusung paslon pada pilkada Pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024", ujar Aswandi. Menurutnya sesuai ketentuan syarat mengusung paslon adalah 9 kursi DPRD atau 20% suara sah.
"Untuk itu dipastikan parpol akan bergabung beberapa parpol, artinya gabungan parpol yang akan bisa paslon karena tidak ada satupun parpol di Pesisir Selatan memiliki 9 kursi atau 20% suara sah", tegasnya. Untuk itu beberapa parpol di Pesisir Selatan akan bergabung atau berkoalisi, tambahnya.
Pemilihan bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan sesuai jadwal akan berlangsung tanggal 27 November 2024. Saat ini KPUD Pesisir Selatan telah siap menerima pendaftaran paslon yang akan bertarung pada pilkada serentak Nasional nanti.
"Saat ini KPUD Pesisir Selatan terus mematangkan persiapan penerimaan bakal pasangan calon (bapaslon) untuk mendaftar ke KPUD Pesisir Selatan", tegasnya. Sebagaimana diketahui jumlah anggota DPRD Pesisir Selatan adalah 45 orang
Dari ke 45 anggota DPRD Pesisir Selatan terdiri dari 11 partai politik (parpol).
Ke 11 parpol yang punya kursi di DPRD Pesisir Selatan, masing-masing parpol hanya memiliki kursi terbanyak Partai PKB yakni 6 kursi, diikuti oleh Partai Gerindra 5 kursi, PAN 5 kursi, Nasdem 5 kursi, PKS 5 kursi, Golkar 5 kursi, Demokrat 5 kursi,PPP 4 kursi, PDI-P 3 kursi, Perindo dan PBB masing-masing 1 kursi.
#On
Tidak ada komentar