Breaking News

Pengawasan atau Tekanan Politik? Andre Rosiade Dinilai Overacting dan Melampaui Batas Kewenangan

 
PNews | Solok (SUMBAR)--- Tindakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade saat melakukan peninjauan proyek Jalan Nasional Alahan Panjang–Surian pada Jumat (23/1/2026) memicu kritik luas. Teguran terbuka yang dilontarkan kepada Bupati Solok di hadapan publik dan jajaran Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat dinilai tidak mencerminkan etika pengawasan legislatif yang sehat.

Alih-alih menjalankan fungsi kontrol secara konstitusional, sikap Andre Rosiade justru dipandang sejumlah kalangan sebagai bentuk tekanan politik langsung terhadap pemerintah daerah. Bahkan, muncul penilaian bahwa tindakan tersebut telah melampaui batas kewenangan seorang anggota DPR RI dan berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan kekuasaan.
Legislator Bukan Pengendali Teknis Proyek

Pengamat Kebijakan Publik, Nusatria, SH, menegaskan bahwa DPR RI tidak memiliki fungsi eksekusi, terlebih dalam urusan teknis seperti pembebasan lahan dan relokasi warga.
“Pengawasan DPR RI bersifat strategis dan kelembagaan, dilakukan melalui rapat resmi, evaluasi kebijakan, atau rekomendasi politik. Ketika seorang legislator turun ke lapangan lalu memberi tekanan langsung kepada kepala daerah atas urusan teknis, itu sudah keluar dari koridor kewenangan dan dapat dikategorikan sebagai ultra vires,” tegas Nusatria.

Menurutnya, persoalan pembebasan lahan tidak bisa disederhanakan sebagai soal kemauan politik semata. Di dalamnya terdapat aspek hukum adat, kondisi sosial masyarakat, kemampuan fiskal daerah, hingga dinamika psikologis warga terdampak. Pendekatan represif dan bernada tinggi di ruang publik justru berisiko memperkeruh situasi.


Bukan Atasan–Bawahan

Nada kritik juga disampaikan Tokoh Masyarakat Kabupaten Solok, Syaiful Anwar. Ia menilai gaya komunikasi Andre Rosiade mencerminkan relasi kekuasaan yang keliru dan cenderung merendahkan martabat pemerintahan daerah.
“DPR RI bukan atasan kepala daerah. Bupati dipilih langsung oleh rakyat dan memiliki legitimasi politik yang sah. Datang dengan gaya menekan, seolah paling berkuasa, itu bukan teladan kepemimpinan dan tidak mendidik,” ujarnya.

Syaiful menekankan bahwa kultur sosial Sumatera Barat menjunjung tinggi musyawarah, penghormatan, dan marwah kepemimpinan. Pendekatan konfrontatif dari pejabat pusat justru berpotensi menimbulkan resistensi sosial dan luka psikologis di tengah masyarakat.


Pengawasan atau Intimidasi?

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 memang memberikan DPR RI fungsi pengawasan. Namun, menurut Nusatria, hak tersebut bukanlah “cek kosong” untuk menekan pemerintah daerah secara terbuka di luar forum resmi.
“Ketika pengawasan dilakukan dengan nada tinggi, gestur dominatif, dan disaksikan publik, maka batas antara pengawasan dan intimidasi politik menjadi kabur. Pengawasan yang sehat itu memperkuat kapasitas daerah, bukan mempermalukan,” jelasnya.

Sejumlah kalangan menilai, pola pengawasan seperti ini berpotensi:
- Mengaburkan batas fungsi legislatif dan eksekutif
- Merusak sinergi pusat dan daerah
- Memicu konflik politik yang tidak produktif
- Mengganggu stabilitas sosial masyarakat

Dalam konteks tersebut, Andre Rosiade dinilai tampil berlebihan (overacting) dan tidak proporsional dalam menjalankan perannya sebagai wakil rakyat di tingkat nasional.


Bupati Solok Pilih Menjaga Etika dan Stabilitas

Di tengah situasi yang memanas, Bupati Solok Dr.(HC). H. Jon Firman Pandu, SH justru memilih sikap menahan diri. Ia tampil tenang, tidak terpancing emosi, dan mengalah demi menjaga suasana tetap kondusif.

Langkah tersebut dinilai banyak pihak sebagai cerminan kedewasaan politik dan kematangan kepemimpinan seorang kepala daerah muda. Meski memiliki legitimasi penuh sebagai pemimpin hasil pilihan rakyat, Jon Firman Pandu memilih mengedepankan stabilitas sosial daripada adu ego di ruang publik.
“Kalau kepala daerah ikut terpancing, konflik elit bisa menjalar ke masyarakat. Untungnya Bupati Solok memilih meredam keadaan,” kata Syaiful Anwar.

Ia menambahkan, tidak semua kepala daerah mampu bersikap lapang ketika menghadapi perlakuan yang terkesan merendahkan dari pejabat pusat yang datang dengan gaya demonstratif dan arogansi kekuasaan.


Realitas Teknis yang Diabaikan

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa keterlambatan pembebasan lahan bukan akibat kelalaian pemerintah daerah. Keterbatasan fiskal pada akhir tahun anggaran 2025 menjadi faktor utama, sementara proyek jalan nasional tersebut telah dikontrakkan sejak 16 Desember 2025.

Tercatat, sebanyak 297 rumah warga berada di sepanjang ruas jalan yang harus direlokasi demi memenuhi standar jalan nasional. Proses ini menuntut pendekatan persuasif, dialog intensif, dan waktu yang tidak singkat bukan tekanan politik instan.

Pembangunan Butuh Etika Kekuasaan

Peristiwa ini menjadi cermin bahwa pembangunan nasional tidak hanya soal target fisik dan kecepatan realisasi. Ia juga menuntut etika kekuasaan, penghormatan terhadap kewenangan, serta relasi yang setara antara pusat dan daerah.

Pengawasan memang diperlukan. Kritik adalah hak. Namun ketika kritik berubah menjadi tekanan, dan pengawasan menjelma arogansi, yang dipertaruhkan bukan hanya kelancaran proyek, melainkan kualitas demokrasi dan semangat otonomi daerah.

Publik pun berhak bertanya:
Ini pengawasan yang membangun, atau justru penyalahgunaan kuasa?.

#Rinal

Tidak ada komentar

"BOFET HARAPAN PERI"


Selamat datang... Semoga Anda Puas, Silahkan Share