Breaking News

100 % Hoaks! Tuduhan Pemda Solok Rampas Tanah Adat Sejak 1983 Terbantahkan Dokumen Resmi Negara

 
PNews | Solok (SUMBAR)--- Tuduhan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok merampas dan menguasai tanah masyarakat Lembah Gumanti sejak tahun 1983 kembali mencuat dalam aksi penutupan akses jalan menuju kawasan Alahan Panjang Resort. Minggu (01/02/2026). 

Klaim tersebut disuarakan oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan diri sebagai Kaum Melayu Kopong Alahan Panjang. Namun, tuduhan itu dipastikan tidak berdasar dan terbantahkan oleh dokumen resmi negara.

Dalam aksi tersebut, perwakilan massa menyatakan bahwa sejak tahun 1988 tanah ulayat Kaum Melayu Kopong di kawasan Alahan Panjang telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh PT Danau Diatas Makmur tanpa adanya pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi, baik menurut adat maupun hukum positif.

Menanggapi tuduhan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, M.Si., menegaskan bahwa klaim tersebut tidak disertai satu pun dokumen otentik yang memiliki kekuatan hukum.

“Tidak ada bukti kepemilikan tanah, tidak ada dokumen pelepasan hak adat yang diakui negara, dan tidak ada putusan lembaga berwenang yang mendukung klaim tersebut. Itu hanya pernyataan sepihak,” tegas Medison.

Menurut Medison, klaim tanpa dasar yuridis berpotensi menyesatkan opini publik dan memicu konflik agraria yang tidak perlu.
Sebaliknya, Pemerintah Kabupaten Solok, lanjut Medison, memiliki dokumen resmi dan lengkap terkait proses pembebasan tanah di kawasan Alahan Panjang yang menjadi lokasi HGU PT Danau Diatas Makmur.

“Penerbitan dan penguasaan Hak Guna Usaha PT Danau Diatas Makmur dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, termasuk pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat,” jelasnya.

Salah satu dokumen kunci yang dimiliki Pemkab Solok adalah Berita Acara Pembebasan Tanah/Ganti Rugi Nomor: 01/PPT-Kab/1987 tertanggal 15 Juni 1987. Dokumen ini secara tegas mencatat proses pembebasan tanah masyarakat yang berada di dalam kawasan HGU PT Danau Diatas Makmur dan menjadi dasar yuridis penguasaan lahan oleh negara.

Proses hukum tersebut, kata Medison, juga diperkuat dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak tertanggal 3 September 1996 yang ditandatangani oleh Ir. Zainal Arifin selaku Direktur PT Danau Diatas Makmur, pemegang HGU Nomor 1 dengan Surat Ukur Nomor: 511/1988 tanggal 11 Februari 1988.

“Dalam surat pelepasan hak itu ditegaskan bahwa pelepasan tanah dilakukan secara sah dan disertai pembayaran ganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten Solok sebesar Rp105.000.000,” ungkap Medison.
Pembayaran ganti rugi tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sah dan membuktikan bahwa tidak pernah terjadi perampasan tanah secara sepihak sebagaimana yang dituduhkan dalam aksi penutupan jalan.

Dengan adanya dua dokumen resmi negara, yakni Berita Acara Pembebasan Tanah Tahun 1987 dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tahun 1996, Pemerintah Kabupaten Solok menilai tuduhan penguasaan tanah tanpa pelepasan hak dan ganti rugi sebagai keliru, tidak berdasar, dan masuk kategori hoaks.

Meski demikian, Medison menambahkan bahwa Pemerintah Daerah tetap mengedepankan kepastian hukum dan stabilitas sosial. Atas arahan Bupati Solok, Pemkab mempercepat proses penetapan hak atas tanah eks HGU PT Danau Diatas Makmur, mengingat masa berlaku HGU tersebut telah berakhir pada tahun 2013.

“Langkah ini merupakan penegasan kehadiran negara sekaligus upaya menjaga ketertiban administrasi pertanahan dan stabilitas sosial masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Solok kembali menegaskan bahwa setiap persoalan agraria harus diselesaikan berdasarkan data, dokumen resmi, dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui klaim sepihak yang tidak memiliki dasar yuridis dan berpotensi memecah belah masyarakat.

#Rinal

Tidak ada komentar

"BOFET HARAPAN PERI"


Selamat datang... Semoga Anda Puas, Silahkan Share