Breaking News

Sekda Medison Ultimatum Pejabat: Mestinya Bersyukur Difasilitasi Kendaraan Dinas, Abai Merawat Siap Disanksi

PNews | Padang (SUMBAR)--- Kabupaten Solok - Sekretaris Daerah Kabupaten Solok menegaskan bahwa kendaraan dinas bukan fasilitas pribadi, melainkan aset negara yang dibeli dari uang rakyat dan wajib dirawat oleh setiap pejabat yang menggunakannya. Penegasan ini disampaikan menyusul temuan banyaknya kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok yang dibiarkan kotor, kusam, bahkan rusak akibat kelalaian pengguna.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, kendaraan dinas rata-rata diparkir di kediaman pejabat tanpa perlindungan memadai. Kendaraan dibiarkan terpapar hujan dan panas, jarang dibersihkan, dan minim perawatan rutin, sehingga menurunkan nilai aset daerah yang dibeli melalui beban berat APBD. 

Kondisi tersebut mencerminkan rendahnya kesadaran sebagian pejabat terhadap tanggung jawab menjaga Barang Milik Daerah (BMD), sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.


Kewajiban Hukum Pejabat Pengguna Kendaraan Dinas

Secara aturan, PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 menegaskan bahwa pejabat selaku pengguna barang wajib mengamankan, memelihara, dan menjaga kendaraan dinas yang berada dalam penguasaannya. Pembiaran yang menyebabkan kendaraan kotor, rusak, atau nilai ekonomisnya turun merupakan bentuk pelanggaran administratif.

Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur sanksi bagi aparatur yang lalai atau sengaja tidak melaksanakan kewajiban kedinasan, termasuk dalam pengelolaan aset negara.


Inspektorat dan BKD Bidang Aset Diminta Bertindak Tegas

Dalam konteks penertiban, Inspektorat Daerah Kabupaten Solok memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap pejabat yang melanggar kewajiban pemeliharaan kendaraan dinas. Sementara itu, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Solok melalui Bidang Aset bertanggung jawab atas inventarisasi, pengamanan, serta penertiban aset, termasuk penarikan kendaraan dinas dan pengusulan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) apabila ditemukan kerusakan akibat kelalaian pengguna.


Sekda Solok Keluarkan Ultimatum

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, menegaskan bahwa fasilitas kendaraan dinas seharusnya disikapi dengan rasa tanggung jawab dan syukur, bukan justru diabaikan.
“Saya minta agar kendaraan dinas operasional dirawat dan dijaga dengan baik. Kita mestinya bersyukur diberikan fasilitas negara untuk mendukung pelaksanaan tugas,” tegas Medison.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat yang selama ini telah menjalankan kewajibannya dengan baik.
“Terima kasih bagi pejabat yang sudah merawat kendaraan dinas dengan baik,” ujarnya.

Namun, Medison memastikan tidak ada toleransi bagi pelanggaran.
“Yang ketahuan tidak merawat kendaraan dinas dengan baik akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.


Ancaman Sanksi dan Ganti Rugi

Pejabat yang terbukti membiarkan kendaraan dinas kotor, rusak, atau tidak terawat terancam sanksi disiplin, mulai dari teguran tertulis hingga penurunan jabatan. Bahkan, jika kerusakan menimbulkan kerugian daerah, biaya perbaikan dapat dibebankan secara pribadi melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Kendaraan dinas pada hakikatnya adalah amanah publik. Ketika pejabat mengabaikan perawatannya, yang dipertaruhkan bukan hanya nilai aset, tetapi juga integritas tata kelola pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemda Kabupaten Solok.

#Rinal 

Tidak ada komentar

"BOFET HARAPAN PERI"


Selamat datang... Semoga Anda Puas, Silahkan Share