Wujudkan Keadilan yang Berhati Nurani, Dinas PUPR Bangun Aula Mediasi Kejaksaan Negeri
PNews | Mentawai (SUMBAR)--- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bangun Aula Mediasi untuk mendukung Kejaksaan Negeri mewujudkan keadilan yang berhati nurani.
Dukungan tersebut dapat dilihat dilaman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa (SIRUP LKPP) Dinas PUPR Kepulauan Mentawai dengan kegiatan Belanja Konstruksi Pembangunan Aula Mediasi (Restoratif Justice) Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.
Pekerjaan dengan tahun anggaran 2024 ini memiliki nomor kontrak 600.1.15.2/03/SP-RJ/II/2024 dan nilai kontrak Rp 399.990.000,00.
Keterangan ini disampaikan Arjon Pasaribu, ST, MT sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat dijumpai wartawan diruang kerjanya.
Arjon mengatakan, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) terhitung sejak 1 April 2024 dengan waktu pelaksanaan selama 12 hari kalender.
"Perusahaan yang melaksanakan pekerjaan tersebut CV. Fajaya Bersaudara, dan sebagai konsultan pengawas PT. Multi Karya Interplan Consultan", ujar Kabid Cipta Karya memaparkan pada wartawan.
Saat terpisah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hendri, ST menyatakan, jika media ingin mendapatkan keterangan lainnya bisa langsung menemui Yusfid sebagai direktur pelaksana serta Januri sebagai konsultan pengawas pada pekerjaan.
Hendri, ST menuturkan, seperti yang terlihat dilokasi, pekerjaan sudah selesai secara keseluruhan dan akan dilaksanakan Provisional Hand Over (PHO).
"Kami akan melakukan serah terima sementara hasil pekerjaan konstruksi bangunan restoratif justice", pungkas Hendri, ST.
"Namun untuk PHO atau serah terima rencananya akan dilanjutkan oleh Ridho Hutasoit, ST, MT sebagai PPK baru pada pekerjaan ini sebagai pengganti Arjon Pasaribu, ST, MT.
Masyarakat Kepulauan Mentawai sudah dapat memanfaatkan layanan hukum melalui Restoratif Justice untuk menangani berbagai persoalan hukum pidana umum maupun persoalan perdata tanpa harus melalui persidangan.
Penerapan keadilan restoratif ini menjadi harapan baru dalam upaya penyelesaian perkara pidana ditingkat penuntutan.
Konsep ini mengedepankan proses dialog dan mediasi sehingga dapat mewujudkan keadilan hukum. Hal ini terlihat dari beberapa persoalan yang sudah diselesaikan melalui restoratif justice oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai sejak mulai disahkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan yang Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya Kepala Dinas PUPR, Asmen Simanjorang berharap semoga dengan keberadaan bangunan baru ini sebagai sarana aula mediasi, restoratif justice akan mampu membangkitkan kembali nilai-nilai positif yang memang sudah ada dalam masyarakat sebagai upaya menyelesaikan persolan sebelum menuju pengadilan.
Restoratif justice juga dapat dijadikan sebagai wadah untuk konsultasi masalah hukum perdata maupun pidana.
#JJ
Tidak ada komentar