KPUD Kabupaten Pesisir Selatan, Pemeriksaan Bapaslon Sesuai Ketentuan PKPU No 8 Tahun 2024
PNews | Painan (SUMBAR)--- Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat semakin mematangkan diri untuk menerima pendaftaran bakal calon kepala daerah bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan tahun 2024. Pendaftar bakal calon kepala daerah atau bapaslon akan di mulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.
Setelah di lakukan pendaftaran bapaslon, tahapan berikutnya akan dilakukan pemeriksaan berkas bapaslon, bila dinyatakan lengkap akan berlanjut kepada pemeriksaan kesehatan bapaslon di Rumah Sakit Umum Pusat ( RSUP ) M.Djamil Padang.
Untuk pemeriksaan kesehatan bapaslon di RSUP M.Djamil Padang, pihak KPUD Kabupaten Pesisir Selatan dan pihak RSUP M.Djamil Padang sudah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS), hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024. Lalu bagaimana tahapan pemilu terkait pemeriksaan kesehatan bapaslon.
Ketua KPUD Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi,SE, M.Si melalui Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu Syafrizal Chan, S.PdI mengungkapkan, bahwa pemeriksaan kesehatan bapaslon sudah diatur dalam peraturan PKPU Nomor 8 tahun 2024.
"Pemeriksaan Kesehatan bapaslon sudah diatur oleh PKPU Nomor 8 tahun 2024", ujarnya menjawab panjinews.com, Jumat tanggal 23 Agustus 2024. Dikatakan Syafrizal Chan, kapan dilaksanakan, menurut PKPU Nomor 8 tahun 2024, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bapaslon akan dilaksanakan direntang tanggal 27 Agustus sampai 2 September 2024, terangnya.
Terkait kapan dilaksanakan KPUD Kabupaten Pesisir menunggu jadwal dan waktu yang telah ditetapkan oleh pihak RSUP M.Djamil Padang. "Kita (KPUD, red) bersifat menunggu kapan jadwal dan waktu pemeriksaan kesehatan bapaslon yang telah ditetapkan oleh pihak RSUP M.Djamil Padang", ujarnya.
#On
Tidak ada komentar