Breaking News

KPUD Kabupaten Pesisir Selatan Siap Jalankan Keputusan MK Terbaru

PNews | Painan (SUMBAR)--- Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat siap menjalankan keputusan MK terbaru yang keluar. KPUD Kabupaten Pesisir Selatan bersifat hirarki,  artinya mengikuti arahan KPU Pusat.

Ketua KPUD Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi, SE, M.Si mengungkapkan, bahwa KPUD Kabupaten Pesisir Selatan siap menjalankan aturan yang diarahkan oleh Ketu KPU pusat, termasuk menjalankan keputusan MK  (Mahkamah Konstitusi). "KPU  bersifat hirarki,  artinya KPUD daerah menjalankan apa yang diarahkan oleh Ketua KPU Pusat", ujarnya kepada panjinews.com, Minggu (25/8/2024) ketika dihubungi.

Menurut nya mulai saat  ini KPUD Kabupaten Pesisir Selatan menjalankan apa yang diarahkan oleh Ketua KPU Pusat, termasuk menjalankan keputusan MK terbaru,  katanya. Sebagaimana diketahui MK mengeluarkan keputusan terbaru dengan mengubah syarat pencalonan kepala daerah,  baik calon Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati,  serta calon Wali Kota  dan Wakil Walikota.

MK mengubah syarat ambang batas  pencalonan kepala daerah baik gubernur dan wakil gubernur,  bupati dan wakil bupati,  serta walikota dan wakil walikota. Partai politik atau gabungan partai politik tidak lagi harus mengumpulkan 20 % kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 % suara sah pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.Ambang batas berada direntang 6,5 sampai 10%, tergantung jumlah pemilih daftar pemilih tetap.

#On

Tidak ada komentar

"BOFET HARAPAN PERI"


Selamat datang... Semoga Anda Puas, Silahkan Share