Breaking News

KPUD Kabupaten Pesisir Selatan, Cakada Harus Pahami UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016

PNews | Painan (SUMBAR)--- Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera mengingatkan kepada calon kepala daerah bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan agar memahami Undang-undang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) bila untuk maju sebagai calon kepala daerah,  dalam hal ini pejabat gubernur dan wakil gubernur,  bupati dan wakil bupati,  serta walikota dan wakil walikota.

Saat pendaftaran pejabat bersangkutan harus mundur artinya tidak lagi berstatus sebagai pejabat. Hal ini disampaikan Ketua KPUD Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi, SE, M.Si melalui Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu Syafrizal Chan, S.Pd.I.

"Pejabat yang mendaftar sebagai calon kepala daerah harus mundur saat pendaftaran", katanya kepada panjinews.com ketika dihubungi. Menurut Syafrizal Chan, pejabat harus memahami Undang-undang pilkada nomor 10 tahun 2016, tegasnya.

Dikatakan Syafrizal Chan,  artinya pejabat yang sedang menjabat harus mundur saat pendaftaran sesuai jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum, tambahnya. Pada saat pendaftaran pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 sesuai jadwal , pejabat seperti  bupati dan wakil bupati sudah tidak lagi  sebagai pejabat, katanya.

Begitu juga anggota legislatif juga harus mundur sebagai anggota dewan saat pendaftaran sebagai calon kepala daerah  "Begitu juga anggota legislatif atau dewan juga harus mundur saat pendaftaran sebagai calon kepala daerah",  imbuhnya.

#On

Tidak ada komentar

"BOFET HARAPAN PERI"


Selamat datang... Semoga Anda Puas, Silahkan Share