KPUD Pesisir Selatan Sampaikan, Cakada Terpilih Dilantik 30 Setelah Penetapan KPU
PNews | Painan (SUMBAR)--- Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat terus gencar mensosialisasikan tahapan Pilkada serentak Nasional tahun 2024 kepada masyarakat. Baik melalui media massa maupun lewat PPS, PPK dan diberitahukan kepada masyarakat dengan ditempel ditempat-tempat strategis, seperti kantor walinagari, kantor camat, warung-warung dan tempat strategis lainnya.
Setelah Pemungutan Suara yang dijadwalkan tanggal.27 November 2024, calon kepala daerah terpilih akan menunggu pelantikan mereka sebagai cakada terpilih
Taku tahukah kita kapan ya pelantikan cakada terpilih dan bagaimana mekanismenya. Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD Kabupaten Pesisir menyampaikan bahwa calon kepala daerah yakni bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan terpilih akan dilantik setelah 30 hari kedepan setelah penetapan oleh KPU.
Pelantikan cakada terpilih setelah adanya kekuatan hukum di MA, artinya kalau terjadi sengketa Pemilu dan sudah selesai dan sudah disahkan MA, baru bisa dijadwalkan pelantikan. Hal itu disampaikan Ketua KPUD Pesisir Selatan Aswandi, SE, M.Si.
"Pelantikan calon kepala daerah yakni calon bupati dan calon wakil bupati Pesisir Selatan terpilih akan dilaksanakan setelah 30 hari pasca ditetapkan oleh KPU, dalam hal ini KPUD Kabupaten Pesisir", ujarnya dihadapan awak media di Aula KPUD Kabupaten Pesisir Painan. Sebagaimana kita ketahui bahwa pelantikan calon kepala daerah terpilih telah diatur oleh Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80 tahun 2024 yang dikeluarkan Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo pada tanggal 14 Agustus 2024.
Ini bunyi Kepres nomor 80 tahun 2024; MENETAPKAN PERATURAN PESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2016, TENNTANG TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR DAN WAKIL, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
Kemudian Kepres nomor 80 tahun 2024 berbunyi antara pasal 2 dan pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal 2A, sehingga berbunyi sebagai berikut;
Pasal 2A ayat 1 (1) Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 27 (dua puluh tujuh hari kerja) setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum provinsi sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 2A ayat 2 berbunyi;
Pelantikan bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 30 (tiga puluh hari) kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum Kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan.
#On
Tidak ada komentar