KPU Pessel Tegaskan Parpol Pengusung Paslon Agar Menunjuk Satu Orang Admin Silon
PNews | Painan (SUMBAR)--- Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat menegaskan untuk memudahkan tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati, maka partai politik (parpol) pengusung agar menunjuk satu orang admin Silon
Hal itu diungkapkan Ketua KPUD Pesisir Selatan Aswandi.
"Parpol pengusung pasangan calon (paslon) agar menunjuk satu orang admin untuk operator aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan)", terang Aswandi kepada panjinews.com, Selasa (13/8/2024) saat menghadiri Rakornas di Jakarta. Menurut Aswandi, sesuai ketentuan pasal 145 PKPU 8 tahun 2024. KPUD Kabupaten Pesisir Selatan harus menggunakan Silon dalam tahapan pendaftaran ini dimaksudkan untuk mempermudah paslon dalam tahapan pendaftaran, tegasnya.
Untuk itu kepada parpol pengusung paslon agar menunjuk satu orang admin Silon, tambahnya. Inilah salah satu yang dibahas dalam Rakornas yang kami ikuti di Jakarta, ujarnya. Dikatakan syarat pencalonan diantaranya persetujuan parpol, model.pencalonan, termasuk surat kesepakatan parpol, surat pernyataan paslon, daftar riwayat hidup paslon, termasuk visi dan misi paslon, juga program paslon, tukasnya.
Aswandi juga mengingatkan paslon, selain data di input ke aplikasi Silon, pada saat pendaftaran berkas paslon secara fisik juga dibawa ke KPU, imbuhnya.
#On
Tidak ada komentar