Pemkab Ajukan 3 Ranperda ke DPRD Pelalawan, 2 Ranperda Disahkan Jadi Perda
PNews | Pelalawan (RIAU)--- Pemerintah Kabupaten Pelalawan mengajukan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan. Berdasarkan hasil pembahasan oleh Pansus (Panitia Khusus) terhadap 3 Ranperda yang diajukan, didapatkan keputusan bahwa DPRD Kabupaten Pelalawan sepakat menyetujui 2 Ranperda yakni Ranperda tentang kawasan bebas asap rokok dan Ranperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Pembahasan Ranperda dilakukan dengan menggelar Rapat Paripurna oleh DPRD Pelalawan tentang penyampaian hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Kabupaten Pelalawan Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II Faizal, S.E, M.Si berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Senin (22/4/2024) .
Tampak menghadiri, Wakil Ketua I Syafrizal, S.E, 25 anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Sekda Kabupaten Pelalawan H. Abdul Karim, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan undangan membahas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Bupati Pelalawan H. Zukri yang diwakili oleh Wakil Bupati Pelalawan H. Nasaruddin, S.H., M.H menyampaikan rasa terimakasihnya kepada DPRD Kabupaten Pelalawan yang telah bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan demi kemajuan masyarakat Pelalawan.
“Kami pemerintah Kabupaten Pelalawan mengucapkan terimakasih kepada DRPD Kabupaten Pelalawan yang telah bertungkus lumus untuk menyepakati Ranperda pada hari ini. Semua yang dilakukan hari ini adalah demi kemajuan Kabupaten Pelalawan dan juga kesejahteraan masyarakat,” ucapnya dalam sambutan.
Sambung Wabup Nasaruddin, tujuan ditetapkan kawasan tanpa asap rokok adalah untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif, perokok pasif, dan memberikan ruang lingkup yang bersih dan sehat serta melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.
“Semoga dengan dibentuknya Ranperda ini diharapkan dapat terciptanya lingkungan bebas dari asap rokok dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mencegah perokok pemula serta dapat penurunan prevalensi perokok usia 10 sampai 18 tahun,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wabup Nasaruddin menjelaskan, Ranperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan mengatur tentang pedoman umum mengenai perencanaan pengelolaan dan penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, yang terdiri dari lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan, serta mengatur pembinaan koordinasi sosialisasi dan penyebarluasan informasi dan pengendalian akan pertanian pangan berkelanjutan.
Dengan dibentuknya Ranperda ini, kata Wabup Nasaruddin diharapkan dapat menekan laju konversi atau alih fungsi tanaman pangan dan holtikultura dengan mempertahankan fungsi ekologi lahan pangan, sehingga dapat menjadikan Kabupaten Pelalawan sebagai kawasan pertanian yang maju dan mandiri dan sebagai salah satu lumbung padi di Provinsi Riau serta dapat mewujudkan Pelalawan maju dengan meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup petani yang ada di Kabupaten Pelalawan.
“Semoga Ranperda yang disetujui hari ini akan membawa dampak yang baik bagi masyarakat Pelalawan.” pungkasnya.
#Advertorial/Rudi
Tidak ada komentar