PNews | (SUMBAR)--- BPKP Sumbar melaksanakan Workshop Evaluasi Pengelolaan
Keuangan dan Pembangunan Desa Tingkat Regional Provinsi Sumatera Barat.
Workshop ini dibuka oleh Gubernur Sumbar, H. Mahyeldi Ansarullah, SP dan
mendapat apresiasi dari Anggota Komite IV DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt.
Bandaro Basa, S.IP., MH.
Dalam pidato pembukaannya, Gubernur Sumbar mengatakan bahwa
pemerintah nagari/desa sebagai pemerintahan terendah sekaligus yang terdepan
dalam menentukan keberhasilan pembangunan di Indonesia, harus diberi penguatan-penguatan.
Hal ini dilakukan karena kita menyadari kapasitasnya dalam melaksanakan
pembangunan dalam perspektif desa/nagari masih terbatas. Terutama dalam hal
tata kelola keuangan.
“Kita di Sumatera Barat telah komit untuk melakukan
penguatan-penguatan ini. Kita telah memerintahkan Kepala Dinas PMD untuk
menjaga desa dan nagari. Kita juga bekerjasama dengan STPDN di Baso. Juga
dilakukan pembekalan terhadap walinagari dan kepala desa minimal sekali
setahun,” ujarnya.
Ketua Panitia Pelaksana Ali Ikhsan, mengatakan kegiatan ini
bertujuan pertama untuk memperoleh informasi tentang pengelolaan keuangan desa
dan pemanfaatan hasil penggunaan keuangan desa pada tingkat kabupaten/kota
maupun desa, kedua meningkatkan kapasitas pegawai pemerintah daerah dan perangkat
desa dalam pengelolaan keuangan desa, ketiga mendorong penguatan
penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pengelolaan keuangan desa agar lebih
transparan dan akuntabel, meningkatkan pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan
serta pengelolaan keuangan dan pembangunan desa dengan penuh tanggung jawab.
“Tujuan kelima adalah meningkatkan sinergi, kolaborasi serta
saling mendukung untuk keberhasilan pengelolaan keuangan dan pembangunan desa,
saling memberi data dan informasi dalam rangka pemberdayaan, pembinaan dan
pengawasan desa. Mendorong pemerintah desa dalam melakukan transformasi ekonomi
desa yang berkelanjutan sesuai kewenangan desa, memberikan rekomendasi terhadap
pengelolaan keuangan dan pembangunan desa,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya bahwa peserta dihadiri oleh
sekretaris daerah se-Sumbar, BPKAD se-Sumbar, inspektur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat se-Sumbar, camat,
pendamping, kepala desa dan walinagari. Kegiatan juga diikuti secara virtual
oleh camat, pendamping, walinagari dan kepala desa yang tidak berkesempatan
hadir di Auditorium Gubernur Sumbar.
Dalam diskusi panel, Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt.
Bandaro Basa, S.IP., M.H, yang menjadi salah satu narasumber dalam acara itu
mengatakan, “Kita ucapkan terimakasih dan apresiasi terhadap Ibu Dra. Dessy
Adin, M.M, M.Si, Kepala Perwakilan BPKP
Sumbar beserta jajarannya yang telah melaksanakan worshop ini.”
Dikatakan Leonardy dari berbagai kunjungannya ke
kantor-kantor walinagari dan kepala desa pada berbagai daerah di Sumbar banyak
masukan, keluhan dan harapan yang disampaikan oleh walinagari, kepala desa
beserta perangkatnya. Walinagari, Kepala Desa dan perangkatnya menyampaikan
tentang betapa bermanfaatnya dana desa bagi pemberdayaan dan pembangunan
infrastruktur di nagari/desa mereka.
Namun sejak pandemi walinagari dan kepala desa mengaku
kesulitan dalam melakukan perencanaan, penggunaan keuangan desa/nagari, dan
pelaporannya. Walinagari dan kepala desa lebih banyak mengakomodir program
mandatori dari pemerintah pusat dan daerah.
“Dalam pertemuan ini camat, pendamping, walinagari dan
kepala desa mendapatkan pencerahan dan dapat berinteraksi lansung dengan
Inspektur Jenderal Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah Kemendagri Bapak Drs.
Azwan M.Si, Direktur Dana Desa Insentif Otonomi Khusus dan Keistimewaan Dirjen
Perimbangan Kementerian Keuangan Jaka Sucipta dan dari Kepala Perwakilan BPKP
Sumbar Dra. Dessy Adin, MM., M.SI,” tegasnya dalam workshop yang dihadiri juga
oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumbar, Dr.
Syukriah HG, S.H, M.Hum dan dimoderatori Kepala Dinas PMD Provinsi Sumbar
Amasrul, S.H.
Pada kesempatan itu, Leonardy memaparkan materi tentang
Pengawasan DPD RI terhadap Undang-undang, APBN dan Kebijakan Pemerintah terkait
Desa. Leonardy memaparkan berdasarkan tugas dan wewenang DPD RI dalam melakukan
pengawasan didasarkan pada Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,
DPD dan DPRD (MD3) Pasal 249 ayat (1) huruf e dan f sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-undang No. 17 Tahun 2014. Juga dijelaskan tentang lingkup tugas Komite
IV berdasarkan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pasal 83
ayat (4) dan Pasal 84 ayat (4). Kementerian Keuangan dan BPKP termasuk mitra
kerja Komite IV.
Dimana menurut undang-undang itu Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia (DPD RI) mempunyai tugas dan wewenang untuk dapat melakukan
pengawasan terhadap otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan dan agama.
Leonardy memaparkan hasil pengawasan Komite IV DPD RI atas
pelaksanaan undang-undang No. 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun 2022 khususnya
dana transfer ke daerah yang difokuskan pada pengawasan dana desa. Pengawasan
meliputi penggunaan dan pengelolaan dana desa, anggaran dana desa dan kebijakan
dana desa. Dan dari tugas pengawasan tersebut, DPD RI memberikan rekomendasi
kepada Pemerintah Republik Indonesia.
“Diantara rekomendasi yang diberikan Komite IV DPD RI dalam
hal penggunaan dan pengelolaan dana desa adalah meminta pemerintah mengkaji
ulang seluruh ketentuan dan kebijakan yang mengikat mengenai pengelolaan dan
penggunaan dana desa guna memberikan ruang fiskal yang luas bagi pemerintah
desa sehingga desa/nagari dapat menjalankan program pembangunan secara optimal
dan berkualitas,” ujar pria yang telah lima kali berturut-turut terpilih secara
aklamasi sebagai Ketua Badan Kehormatan DPD RI.
Komite IV DPD RI kata Leonardy juga mendorong pemerintah
untuk memberikan kepercayaan penuh kepada desa/nagari dalam pengelolaan dana
desa melalui otonomi dana desa. Pemerintah hendaknya menjamin perlindungan bagi
para kepala desa/walinagari untuk mengambil kebijakan dalam penggunaan dana
desa agar terhindar dari permasalahan hukum dalam mengelola dana desa.
DPD RI memandang dalam pengelolaan dana desa, pemerintah dan
pihak-pihak terkait melakukan perbaikan dan evaluasi kebijakan yang berkaitan
dengan pengelolaan dana desa.
Pemerintah juga
diminta untuk mencari formula yang tepat guna meningkatkan kompetensi SDM dan aparatur
desa serta meningkatkan pemahaman aparatur desa dalam pengelolaan dana desa
guna mendukung terwujudnya good governance. Karena pengelolaan dana desa yang
baik dan akuntabel akan mendorong kelancaran program pembangunan desa dan
berdampak pada percepatan pemulihan ekonomi desa serta terwujudnya
kesejahteraan masyarakat desa.
Untuk itu, kata Leonardy perlu sinkronisasi antar
kementerian/lembaga yang menaungi penyaluran dana desa agar tidak ada lagi
tumpang tindih regulasi. Pemerintah diharapkan mengevaluasi persentase
penggunaan dana desa guna mewujudkan otonomi dana desa untuk memberikan
kesempatan pada pemerintah desa membangun dan memberdayakan daerahnya sesuai
kondisi dan karakteristik masing-masing.
Ditegaskannya, hal ini terlihat pada penggunaan dana
desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem
dan pembinaan generasi muda di daerah masih banyak mengakomodir program-program
mandatori dari pemerintah pusat tanpa melihat realitas di desa. Perencanaan
dana desa masih banyak yang belum dilakukan berdasarkan masalah dan kebutuhan
desa. Bahkan pembinaan program kegiatannya belum sepenuh nya selaras dengan
skala prioritas penggunaan dana desa.
Pemerintah juga diminta mengevaluasi program BLT Dana Desa
yang menggunakan dana desa. Karena kondisi pasca pandemi sudah membaik, serta
memperhatikan bahwa kondisi masing-masing desa tidak bisa disamaratakan.
Pemerintah juga didorong DPD RI untuk memberikan ruang bagi pemerintah
kabupaten untuk menentukan tenaga pendamping desa agar memudahkan pengelolaan
dana desa.
Sebagai mitra kerja Komite IV DPD RI, kata Leonardy, BPKP
didorong untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan
kementerian/lembaga (K/L) untuk membahas isu tentang regulasi yang sering
berubah-ubah dan tumpang tindih sehingga memicu kebingungan di tingkat desa
hingga saat ini.
Menurut Leonardy, Komite IV juga mendorong BPKP dapat
menyampaikan secara detail mengenai jenis penyimpangan dalam pengelolaan dana
desa kepada pemerintah daerah sehingga menjadi evaluasi untuk melakukan
perbaikan pengelolaan dana desa di semua daerah.
Leonardy pun mengapresiasi dua tools produk BPKP yang sangat
membantu bagi pengelolaan dan pengawasan dana desa yaitu Sistem Keuangan Desa
(Siskeudes) dan Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes).
Terdapat berbagai manfaat dari tools Siskeudes tersebut.
Bagi pemerintah desa dapat mempermudah tata kelola keuangan desa, data akurat,
dan proses cepat. Dengan Siskeudes, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melihat
pelaporan realisasi output dan capaian keuangan dana desa serta memantau
realisasi pelaksanaan APBDesa seluruh desa.
Bagi Pemerintah Pusat, database
Siskeudes dapat dimanfaatkan sebagai input aplikasi Siswaskeudes (Pengawasan
APIP). Inspektur dapat memantau desa/nagari yang memiliki celah kerawanan dalam
penggunaan keuangan desa, sehingga menjamin penggunaan keuangan desa makin
transparan dan akuntabel.
#Adek
Tidak ada komentar