Kadis PUPR Kota Dumai Riau Satriya Alamsyah, ST, MT: Adendum Proyek APBD Tahun 2023 Dikenakan Denda Sesuai Perda
PNews | Dumai (RIAU)--- Dinas PUPR Kota Dumai malaksanakan program khidmat infrastruktur yaitu berbagai program pembangunan infrastruktur antara lain pengerjaan proyek Jalan, smenisasi jalan gang, drainase dan bidang bidang infrastruktur lainnya dengan menyerap APBD tahun anggaran 2023 yang sudah selesai di kerjakan.
Namun ada beberapa pekerjaan yang di berikan adendum, dalam pengertian secara umum, adendum adalah tambahan perjanjian dalam kontrak yang berfungsi untuk mengubah atau melengkapi isi kontrak kerja yang telah ada sebelumnya (red).
Kepala Dinas PUPR Kota Dumai Riau Satriya Alamsyah, ST,MT di temui wartawan di ruangannya pada 16/01/2023 mengatakan, "mengenai pembangunan infrastruktur APBD Kota Dumai tahun anggaran 2023 sudah di selesaikan dan rampung di kerjakan, namun ada beberapa pekerjaan kita berikan penambahan waktu / adendum yaitu seperti pengerjaan drainase dilanjutkan tahun depan di kerjakan sampai selesai, adendum di kerjakan sesuaikan dengan Perda Kota Dumai yang di tetapkan yaitu selama masa pengerjaan Adendum dikenakan denda yang di berikan maksimal 50 hari, yang mana selama masa pekerjaan adendum tersebut di kenakan dendanya di hitung perharinya", terang Riau Satriya Alamsyah.
#Muhardi.f
Tidak ada komentar