Penyergapan Pengedar Narkotika di Karang Dapo, Petugas Melepaskan Tembakan Peringatan
PNews | Muratara (SUMSEL)--- Terduga pengedar narkotika jenis Shabu, Iftahul Afani (32) warga kampung XI Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) di Sergap Tim Naraka Sat Res Narkoba Polres Muratara.
Terduga pengedar narkoba tersebut diamankan saat tengah bermain Hand Phone (HP) di sebuah rumah di Desa Tebing, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 19.00 Wib.
Dalam penangkapan tersebut petugas sempat melepaskan tembakan peringatan. Karena diduga di halang-halangi saat melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Penyergapan itu berhasil diamankan barang bukti empat bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 1,41 gram. Satu buah dompet berwarna biru merek ZARA, dua bungkus plastik klip bening kosong, satu buah BONG (alat hisap sabu), empat buah korek api, satu buah kotak permen warna hijau,satu bungkus kotak rokok surya dan lima buah pipet.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik. MH melalui kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin, mengakui sebelum dilakukan penyergapan petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan. Karena saat melakukan penangkapan dihalang-halangi oleh orang yang berada disana.
Dijelaskannya penangkapan terjadi sebelumnya personil Sat Res Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa. Tebing Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri orang tersebut. Kemudian tim Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu sedang duduk bermain hape disebuah rumah yang berada di Desa Tebing Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara. Kemudian pada saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melarikan diri kebelakang rumah namun berhasil diamankan oleh tim Sat Res Narkoba.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti lainnya di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku.
#A.Rahman
Tidak ada komentar