Breaking News

Pemkab Solok Dorong Pelestarian Nilai Adat dan Penguatan Tata Kelola Hukum Adat di Tingkat Nagari



Jon Firman Pandu Perkuat Peran Niniak Mamak, Jaga Marwah Adat Minangkabau


PNews | Solok (SUMBAR)--- Suasana Aula Islamic Center Koto Baru, Selasa (27/10/2026), menjadi ruang pertemuan para pemangku adat untuk memperkuat komitmen menjaga warisan luhur Minangkabau. Para niniak mamak se-Kabupaten Solok berkumpul dalam kegiatan yang menyoroti pentingnya pelestarian nilai-nilai adat dan penguatan tata kelola hukum adat di tingkat nagari, di tengah perubahan zaman yang membawa beragam tantangan bagi kehidupan masyarakat.

Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, S.H., secara resmi membuka Sosialisasi Peran Niniak Mamak dalam Melestarikan Nilai-Nilai Adat dan Tata Kelola Hukum Adat Tingkat Nagari. Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru, Syofia Nisra, S.H., M.H., serta undangan lainnya.
Pertemuan ini bukan sekadar agenda sosialisasi, melainkan momentum mempertegas kedudukan niniak mamak sebagai penjaga marwah adat, pembimbing anak kemenakan, dan tokoh yang memiliki peran penting dalam memelihara keharmonisan kehidupan masyarakat nagari.

Merawat Nilai Adat

Bagi masyarakat Minangkabau, adat merupakan bagian penting dari identitas dan pedoman kehidupan. Nilai-nilai yang diwariskan para leluhur mengandung kearifan dalam membangun hubungan kekeluargaan, menyelesaikan persoalan melalui musyawarah, serta menjaga keseimbangan kehidupan bermasyarakat.
Bupati Solok Jon Firman Pandu menegaskan pentingnya menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat sebagai warisan budaya yang harus terus diteruskan kepada generasi muda. Pelestarian adat menjadi tanggung jawab bersama agar identitas masyarakat Minangkabau tetap terjaga di tengah perkembangan teknologi, perubahan sosial, dan dinamika kehidupan modern.

Dalam tatanan adat Minangkabau, niniak mamak memiliki tanggung jawab besar dalam membimbing anak kemenakan. Peran tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan kekerabatan, tetapi juga mencakup keteladanan, pemberian nasihat, serta upaya menanamkan nilai tanggung jawab dan penghormatan terhadap adat.

Karena itu, keberadaan niniak mamak diharapkan tetap menjadi kekuatan dalam membangun karakter generasi muda. Adat tidak cukup hanya dikenang sebagai warisan masa lalu, tetapi perlu dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari agar tetap memiliki makna bagi generasi sekarang dan mendatang.
Bagi Pemerintah Kabupaten Solok, penguatan peran pemangku adat merupakan bagian dari upaya membangun masyarakat yang berkarakter, menjunjung tinggi kebersamaan, dan menghormati nilai-nilai budaya. Kelembagaan adat yang kuat diharapkan mampu menjadi salah satu fondasi dalam menjaga persatuan dan keharmonisan kehidupan nagari.

Memperkuat Hukum Adat

Selain pelestarian budaya, sosialisasi ini juga memberikan perhatian terhadap pentingnya tata kelola hukum adat di tingkat nagari. Pemahaman mengenai peran, tanggung jawab, serta mekanisme penyelesaian persoalan adat perlu terus ditingkatkan agar kelembagaan adat dapat menjalankan fungsinya secara bijaksana dan bertanggung jawab.
Dalam kehidupan masyarakat, persoalan yang berkaitan dengan kaum, hubungan kekerabatan, dan pelaksanaan adat membutuhkan pendekatan yang mengedepankan musyawarah serta kearifan lokal. Melalui mekanisme yang dipahami bersama, penyelesaian persoalan diharapkan dapat berlangsung secara proporsional dengan tetap menjaga hubungan baik antarsesama.

Namun, pelaksanaan hukum adat juga perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hak-hak masyarakat. Pemahaman terhadap batas kewenangan serta hubungan antara adat dan hukum negara menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola adat yang tertib dan berkeadilan.

Sinergi antara niniak mamak, pemerintah nagari, dan unsur penegak hukum menjadi salah satu kunci dalam memperkuat penerapan nilai-nilai adat. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan keselarasan dalam kehidupan bermasyarakat sekaligus mendukung penyelesaian persoalan sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Kehadiran Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru dalam kegiatan tersebut turut memperkuat ruang dialog mengenai pentingnya pemahaman terhadap adat dan hukum yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik, para pemangku adat diharapkan semakin siap menjalankan tanggung jawabnya secara arif, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Warisan Generasi

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Solok berharap penguatan kelembagaan adat tidak berhenti pada pertemuan formal, tetapi berlanjut dalam kehidupan nyata di setiap nagari. Para niniak mamak diharapkan semakin aktif membina anak kemenakan, menjaga kehormatan kaum, dan menghidupkan nilai-nilai luhur Minangkabau dalam kehidupan masyarakat.

Tantangan ke depan adalah memastikan generasi muda tetap mengenal akar budayanya sekaligus mampu menghadapi perubahan zaman. Dalam hal ini, keteladanan niniak mamak menjadi penting untuk menjembatani kearifan leluhur dengan kebutuhan masa kini, sehingga adat tetap relevan tanpa kehilangan jati dirinya.
Pemerintah Kabupaten Solok berharap kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat peran niniak mamak, menjaga marwah adat, dan meningkatkan pemahaman mengenai tata kelola hukum adat di tingkat nagari. Dukungan pemerintah daerah, pemerintah nagari, pemangku adat, serta seluruh unsur masyarakat diperlukan agar upaya pelestarian tersebut berjalan secara berkelanjutan.

Pada akhirnya, menjaga adat berarti merawat akar kebudayaan sekaligus menyiapkan masa depan. Dengan memperkuat peran niniak mamak dan kelembagaan adat, Kabupaten Solok diharapkan terus berkembang menjadi daerah yang maju dan berdaya saing, tanpa meninggalkan nilai-nilai luhur Minangkabau yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.

#Del Parang(Adv) 

Tidak ada komentar

"BOFET HARAPAN PERI"


Selamat datang... Semoga Anda Puas, Silahkan Share