Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Pelaku Curanmor Hanya Tujuh Jam Setelah Beraksi
Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku yang merupakan buruh harian lepas asal Kabupaten Solok diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian dan satu buah kunci letter T.
"Benar, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang (Tim Klewang) yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku diamankan sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Kompol M. Yasin, Selasa (14/7/2026).
Kasat Reskrim menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, dengan Inisial FW memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam biru dengan nomor polisi BA 3299 QV di atas trotoar, tepat di samping toko sepatunya, Radi Store, yang berada di Jalan Sutan Syahrir, Seberang Padang.
Saat korban hendak pulang ke rumah untuk makan, ia terkejut mendapati sepeda motor miliknya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Padang dengan nomor laporan LP/B/666/VII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berencana menjual sepeda motor hasil curiannya di kawasan Pasar Gaung, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan.
Petugas kemudian menyusun strategi dengan melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai calon pembeli. Saat transaksi berlangsung, anggota memastikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan data sepeda motor milik korban.
"Begitu identitas kendaraan dipastikan cocok dengan laporan korban, petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan," jelas Kompol M. Yasin.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dengan cara merusak stop kontak menggunakan kunci letter T yang dibalut kain untuk mengelabui aksinya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu buah kunci letter T, dan satu buah BPKB asli telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara.
Keberhasilan ini menjadi bukti respons cepat Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dalam menindak setiap tindak pidana serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Padang.
#MEP








Tidak ada komentar