Breaking News

Satresnarkoba Polres Solok Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Seorang Terduga Kurir Diamankan

PNews | Solok (SUMBAR)--- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Seorang pria dewasa yang diduga berperan sebagai kurir narkotika berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Gelanggang Batuang RT 004 RW 004, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Arief Rachman Dano panggilan Arief bin Khairul Saleh (32), suku Minang, bekerja sebagai karyawan honorer, dan berdomisili di Gelanggang Batuang, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Arief Rachman Dano panggilan Arief bin Khairul Saleh (32), suku Minang, bekerja sebagai karyawan honorer, dan berdomisili di Gelanggang Batuang, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di dalam rumah tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.

Usai pelaku diamankan, petugas menghadirkan saksi dari masyarakat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu dompet kain warna hitam yang berisi tiga plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam saku jaket jeans warna biru milik pelaku yang tergantung di dinding kamar.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca yang berada di atas kasur kamar, serta satu unit telepon genggam Android merek Realme warna biru yang berada dalam penguasaan pelaku.

Di hadapan para saksi, petugas menanyakan legalitas kepemilikan narkotika tersebut kepada pelaku. Namun, pelaku tidak dapat menunjukkan izin dari pihak yang berwenang. Setelah dipastikan tidak ditemukan lagi barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses penggeledahan turut disaksikan oleh saksi dari masyarakat, yakni Edison Faradila (67), PNS, warga Gelanggang Batuang, Kelurahan Nan Balimo, serta Hendrik Yusra (44), mekanik, warga Koto Panjang, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Polres Solok Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

#Ril 

Tidak ada komentar

"BOFET HARAPAN PERI"


Selamat datang... Semoga Anda Puas, Silahkan Share