Skandal Penetapan KPM BLT-Desa di Nagari Talang: Kepala Jorong Tabek Pala Diduga “Abuse Of Power” P
PNews | Solok (SUMBAR)--- Dugaan praktek "Abuse Of Power” penyalahgunaan wewenang terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kembali menghebohkan Nagari Talang. Pasca Kepala Jorong Tabek Pala, Orin, mengusulkan seorang pemuda lulusan S2, anak seorang pensiunan dan kerabat seorang dokter, sebagai penerima BLT Dana Desa. Padahal, yang bersangkutan jelas tidak termasuk kategori miskin atau rentan, bahkan yang bersangkutan belum berkeluarga (bujangan), dan usulan ini diajukan dalam Musyawarah Nagari Khusus (Musnasus) Penetapan KPM BLT-Desa di Kantor Wali nagari Talang. Kamis (5/2/2026).
BLT Dana Desa seharusnya menjadi jaring pengaman sosial bagi warga miskin dan rentan. Penerima wajib memenuhi kriteria ekonomi lemah, belum menerima bantuan sejenis dari pemerintah lain, dan tercatat dengan KK/NIK valid. Namun, praktik di Nagari Talang justru menunjukkan keberpihakan aparat dan potensi penyalahgunaan anggaran.
Sumber Panjinews yang menghadiri musyawarah tersebut mengungkap, meski beberapa peserta Musnasus menolak usulan Kepala Jorong karena melanggar aturan, usulan tetap dikuatkan oleh pimpinan musyawarah, Sekretaris BPN Septa Harse, dan didukung oleh Sekretaris Nagari Eka Putra. “Ini jelas mencederai tujuan BLT. Warga miskin yang seharusnya dibantu jadi dirugikan,” kata seorang warga yang meminta namanya disamarkan.
Pengamat desa menilai kasus ini menunjukkan praktik permainan politik dan nepotisme dalam distribusi Dana Desa. “BLT Dana Desa bukan untuk keluarga pejabat atau kerabat dokter. Ini soal keadilan sosial,” ujar pengamat yang aktif mengawasi transparansi anggaran desa.
Secara hukum, tindakan ini melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaan Dana Desa. Sanksi bagi aparat yang terbukti menyalahgunakan dana bisa berupa:
- Peringatan tertulis dari Camat atau Bupati;
- Pemotongan atau pengembalian dana yang salah sasaran;
- Proses hukum jika ditemukan unsur penyelewengan, korupsi, atau pemalsuan data;
- Dicopot dari jabatan dan kehilangan kepercayaan masyarakat.
Kasus ini menegaskan lemahnya pengawasan di tingkat Nagari. Penempatan pejabat yang tidak kompeten disebut menjadi akar masalah. Banyak pejabat eselon III di Kabupaten Solok dinilai belum ditempatkan berdasarkan kemampuan terukur, sehingga praktik manipulasi anggaran bisa terjadi berulang kali.
Masyarakat dan penggiat transparansi menuntut tindakan tegas Bupati Solok. Mereka menekankan pentingnya:
- Menindak aparat yang terbukti melanggar hukum dan etika;
- Memperbaiki sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas BLT Dana Desa;
- Menjamin bantuan tepat sasaran, diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan.
Jika dibiarkan, kasus Nagari Talang bisa menjadi preseden buruk yang merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah desa maupun kabupaten, sekaligus membuka pintu bagi praktik korupsi, kolusi & nepotisme dan keberpihakan politik di desa lain.
#Rinal








Tidak ada komentar