Breaking News

APB Nagari Talang 2026 Lolos Evaluasi Kecamatan, Publik Pertanyakan Kinerja Tim Evaluasi

 
PNews | Solok (SUMBAR)---  Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Talang Tahun 2026 tidak hanya menuai kritik terhadap Pemerintahan Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari (BPN), tetapi kini juga menyeret sorotan tajam terhadap kinerja Tim Evaluasi Kecamatan yang diketahui telah melakukan evaluasi sebelum APB tersebut ditetapkan.

Faktanya, APB Nagari Talang 2026 dengan total anggaran Rp1,57 miliar lolos tahapan evaluasi kecamatan, meskipun struktur anggarannya dinilai timpang dan tidak berpihak pada pemberdayaan masyarakat. Lebih dari 60 persen anggaran terserap untuk Bidang Penyelenggaraan
 Pemerintahan, sementara lembaga strategis seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari (LPMN) hanya dianggarkan Rp2.385.000, atau sekitar 0,15 persen dari total APB.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apa yang sebenarnya dievaluasi oleh Tim Evaluasi Kecamatan?

Sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah, Tim Evaluasi Kecamatan memiliki mandat untuk memastikan APB Nagari disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip kewajaran, dan kepentingan publik. Namun, lolosnya APB dengan komposisi anggaran yang dinilai hanya memenuhi formalitas, tanpa memperhatikan substansi pemberdayaan masyarakat, menimbulkan dugaan kuat bahwa evaluasi dilakukan secara administratif semata.

Sorotan utama tertuju pada penganggaran LPMN yang sangat minim. Padahal, berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, lembaga kemasyarakatan seperti LPMN harus didukung pendanaan yang memadai agar mampu menjalankan fungsi penggalian aspirasi, partisipasi masyarakat, dan pemberdayaan. Dengan anggaran Rp2,38 juta per tahun, fungsi tersebut secara logika mustahil dijalankan secara efektif. 

Jika kondisi ini tetap dinyatakan “layak” oleh Tim Evaluasi Kecamatan, maka publik menilai evaluasi telah kehilangan ruh pengawasan dan pembinaan. Evaluasi yang seharusnya menjadi mekanisme koreksi justru berubah menjadi sekadar tahapan prosedural agar APB bisa segera ditetapkan.

“Kalau APB seperti ini bisa lolos evaluasi, lalu apa gunanya tim evaluasi?” ujar salah seorang tokoh masyarakat Nagari Talang. Menurutnya, evaluasi kecamatan seharusnya berani memberikan catatan keras, bukan hanya mengesahkan dokumen.

Lolosnya APB Nagari Talang 2026 tanpa koreksi berarti juga membuka ruang normalisasi anggaran timpang, di mana belanja aparatur dibiarkan dominan, sementara partisipasi masyarakat dilemahkan melalui penganggaran simbolik.

Publik kini menilai perlu adanya evaluasi balik terhadap kinerja Tim Evaluasi Kecamatan, termasuk transparansi rekomendasi apa saja yang diberikan, dan apakah catatan evaluasi tersebut benar-benar ditindaklanjuti oleh Pemerintahan Nagari dan BPN.

Jika evaluasi kecamatan hanya berhenti pada ceklis administrasi tanpa keberanian menyentuh substansi, maka mekanisme ini berpotensi menjadi mata rantai pembiaran kebijakan anggaran yang tidak adil.

Masyarakat mendesak agar Pemerintah Kabupaten dan Inspektorat tidak hanya memeriksa APB Nagari Talang 2026, tetapi juga menilai kualitas dan tanggung jawab evaluasi di tingkat kecamatan, agar dana nagari benar-benar kembali ke tujuan utamanya: pembangunan dan pemberdayaan rakyat, bukan sekadar kelancaran birokrasi.

#Rinal

Tidak ada komentar

"BOFET HARAPAN PERI"


Selamat datang... Semoga Anda Puas, Silahkan Share