Kabid Pemuda & Olahraga Disdikpora Solok Disorot, DPRD: Harus Fokus Tupoksi dan Jadi Teladan
PNews | Solok (SUMBAR)--- Sorotan terhadap Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga Kabupaten Solok, terus berkembang seiring munculnya berbagai tanggapan dari internal dinas hingga legislatif daerah.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok, menjelaskan bahwa Kabid Pora memang kerap mendampingi pimpinan ke lapangan terkait tugas kedinasan. Ia juga menegaskan bahwa ketidakhadiran yang bersangkutan pada hari itu karena telah mengajukan izin untuk urusan keluarga.
Namun, kritik tegas datang dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Fraksi Demokrat yang juga anggota Komisi I dan merupakan mitra kerja Dinas Pendidikan, menegaskan bahwa seorang kepala bidang harus berfokus pada tugas pokok dan fungsinya.
Menurut Dedi Fajar Ramli, Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga semestinya lebih memprioritaskan urusan kepemudaan dan olahraga sesuai tupoksi jabatan. Ia menilai, jika tidak ada kepentingan kedinasan di lapangan, maka pejabat tersebut seharusnya tetap berada di kantor untuk memastikan program berjalan optimal.
“Jika tidak ada kepentingan di lapangan, Kabid harus stay di kantor. Jangan keluyuran ke mana-mana. Dia harus memberi contoh positif kepada bawahannya,” tegasnya.
Bidang Pora Disebut Kerap Sepi
Di sisi lain, sejumlah sumber internal menyebutkan bahwa suasana di Bidang Pemuda dan Olahraga sering terlihat sepi pada jam kerja. Bahkan, hanya satu atau dua pegawai yang terlihat berada di ruangan, sementara aktivitas kerja dinilai kurang maksimal dan lebih banyak diisi dengan penggunaan telepon genggam.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan efektivitas pelaksanaan program kepemudaan dan olahraga daerah. Minimnya kehadiran dan aktivitas pegawai di bidang tersebut dikhawatirkan berdampak pada lemahnya koordinasi, pembinaan organisasi kepemudaan, serta pengembangan prestasi olahraga di Kabupaten Solok.
Disiplin ASN dan Tanggung Jawab Jabatan
Sebagai pejabat struktural, Kabid Pemuda dan Olahraga tetap terikat pada aturan disiplin aparatur sipil negara (ASN), di antaranya kewajiban menaati jam kerja, melaksanakan tugas sesuai tupoksi, serta mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi. Prinsip profesionalisme dan integritas juga menjadi tuntutan utama agar pelayanan publik di bidang kepemudaan dan olahraga tidak terganggu.
Sorotan dari DPRD dan kondisi internal bidang yang disebut kerap kosong menjadi catatan penting bagi pimpinan instansi untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Publik berharap adanya pembenahan manajemen kerja serta penguatan pengawasan internal agar kinerja Bidang Pemuda dan Olahraga benar-benar berjalan optimal dan memberi dampak nyata bagi pembinaan pemuda serta kemajuan olahraga di Kabupaten Solok.
#Rinal








Tidak ada komentar