DPMDP-3A Muratara Sosialisasikan Permendagri 13/2024, Posyandu Wajib Terapkan 6 SPM dan Segera Teregistrasi
PNews | Muratara (SUMSEL)--- Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar sosialisasi tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Kamis (12/02/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Lantai II Kantor Camat Rawas Ulu tersebut dihadiri seluruh ibu Ketua TP Posyandu Desa, kepala desa se-Kecamatan Rawas Ulu, serta kader Posyandu desa.
Kepala Dinas PMDP3A Muratara, Defri Fauzul Azim, S.STP., M.Si melalui Plt. Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Usek Sosbud dan TTG, Leni Pebrianti, S.Pd., MM, didampingi staf menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam menindaklanjuti ketentuan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
“Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 mengatur bahwa Posyandu kini mencakup 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial,” ujar Leni saat diwawancarai awak media.
Ia menjelaskan, transformasi Posyandu tersebut bertujuan memperkuat peran Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan yang tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan, tetapi juga mendukung pelayanan dasar lainnya sesuai amanat regulasi.
Dalam kegiatan itu, Dinas PMDP3A meminta seluruh desa di tujuh kecamatan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tim Pembina Posyandu dan Tim Pengurus Posyandu sebagai bentuk penguatan kelembagaan.
“Seluruh desa diminta membuat SK Tim Pembina dan pengurus Posyandu. Selanjutnya data tersebut akan kami kumpulkan dan input ke sistem pusat untuk proses registrasi nasional,” jelasnya.
Menurutnya, proses registrasi sangat penting agar Posyandu memiliki legalitas yang jelas, terdaftar secara resmi, dan memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan demikian, Posyandu dapat lebih optimal dalam menjalankan peran serta berpeluang memperoleh dukungan program maupun bantuan pemerintah.
Melalui sosialisasi ini, Dinas PMDP3A Muratara berharap seluruh Posyandu di wilayahnya segera memenuhi ketentuan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan dasar berbasis 6 SPM di tingkat desa dan kelurahan,Pungkasnya
#A.Rahman








Tidak ada komentar