Tokoh Masyarakat Pasang Badan untuk Sekda Solok: Kendaraan Dinas Rusak, Pejabat Wajib Bertanggung Jawab
PNews | Kabupaten Solok (SUMBAR)--- Ketegasan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, yang mengeluarkan ultimatum terkait kewajiban perawatan kendaraan dinas mendapat dukungan luas dari tokoh masyarakat, pensiunan aparatur sipil negara (ASN), serta kalangan praktisi hukum. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah korektif yang diperlukan untuk menegakkan disiplin birokrasi dan menjaga akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Salah satu dukungan datang dari Syaiful Anwar, S.Pd, pensiunan ASN dengan masa pengabdian 33 tahun dan pengalaman menjabat camat selama 7,5 tahun. Ia secara terbuka menyatakan sikap “pasang badan” terhadap kebijakan Sekda Solok, karena menilai ultimatum tersebut sejalan dengan nilai etika jabatan dan tanggung jawab terhadap uang rakyat.
“Selama 33 tahun saya mengabdi sebagai ASN, termasuk 7,5 tahun menjadi camat, kendaraan dinas selalu saya rawat dengan sungguh-sungguh. Bahkan perawatannya saya prioritaskan melebihi mobil pribadi,” ujar Syaiful, Sabtu (17/1/2026).
Ia mengungkapkan, saat menjabat Camat Tigo Lurah selama 3,5 tahun, kendaraan dinas yang digunakannya adalah Isuzu Panther BA 79 H. Kemudian, selama empat tahun menjabat Camat Pantai Cermin, ia menggunakan Toyota Terios BA 82 H. Menurutnya, seluruh kendaraan tersebut tetap dalam kondisi baik dan layak pakai hingga masa tugas berakhir.
“Perlu dipahami, kendaraan dinas bukan milik camat atau pejabat. Itu aset negara yang dibeli dari uang rakyat. Maka jika rusak karena lalai dirawat, pejabat pengguna wajib bertanggung jawab,” tegasnya.
Syaiful menilai, ultimatum Sekda Solok merupakan bentuk keberanian birokrasi dalam mengingatkan pejabat agar tidak memperlakukan fasilitas negara seolah milik pribadi. Ia menyebut kebijakan tersebut selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan prinsip pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang tertib, efisien, dan bertanggung jawab.
“Kalau kendaraan dinas saja dibiarkan rusak dan kotor, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa pejabat mampu menjaga amanah yang lebih besar,” tambahnya.
Praktisi Hukum: Ada Konsekuensi Hukum Nyata
Dukungan juga datang dari praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Mevrizal, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa kewajiban merawat kendaraan dinas bukan sekadar imbauan moral, melainkan perintah hukum yang memiliki konsekuensi sanksi nyata.
Menurut Mevrizal, kendaraan dinas merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang pengelolaannya diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Setiap pengguna barang diwajibkan menggunakan, memelihara, dan mengamankan BMD yang berada dalam penguasaannya. Membiarkan kendaraan dinas rusak atau tidak terawat adalah bentuk pelanggaran kewajiban hukum,” ujar Mevrizal.
Ia menambahkan, kelalaian tersebut juga dapat berujung pada sanksi disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sanksinya jelas, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dari jabatan,” mengingatkannya.
Lebih jauh, Mevrizal menjelaskan bahwa apabila kelalaian dalam perawatan kendaraan dinas menimbulkan kerugian keuangan daerah, maka dapat dilanjutkan dengan mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
“Dalam hukum keuangan negara, setiap kerugian daerah akibat kelalaian pejabat wajib dipulihkan. Pengguna kendaraan dinas bisa diwajibkan mengganti kerugian sesuai nilai kerusakan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan peran Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan dan merekomendasikan TGR, yang selanjutnya dapat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ultimatum Sekda Solok harus dipahami sebagai peringatan hukum. Dasar penindakannya sudah lengkap dan jelas,” katanya.
Mantel Kendaraan Jadi Kewajiban Alternatif
Dalam konteks kebijakan tersebut, istilah “mantel kendaraan” merujuk pada penutup atau sarung mobil maupun sepeda motor yang berfungsi melindungi kendaraan dari panas matahari, hujan, debu, serta potensi kerusakan fisik lainnya.
Penggunaan mantel kendaraan dinas menjadi kewajiban alternatif bagi ASN atau pejabat pengguna kendaraan dinas yang tidak memiliki garasi tertutup di kediamannya, sebagai bentuk tanggung jawab menjaga kondisi fisik aset daerah.
Ujian Integritas Pejabat Publik
Dukungan tokoh masyarakat dan penegasan praktisi hukum menunjukkan bahwa ultimatum Sekda Solok bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan ujian integritas pejabat publik.
Ketika kendaraan dinas dibiarkan rusak akibat kelalaian, yang tergerus bukan hanya nilai aset daerah, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola Pemerintah Kabupaten Solok. Dalam konteks inilah, ketegasan Sekda Solok dinilai sebagai langkah penting untuk memulihkan disiplin, etika, dan wibawa birokrasi.
#Rinal








Tidak ada komentar