Jobfit Pejabat Eselon II Kabupaten Solok, Seleksi Ketat Calon Pejabat Eselon II
PNews | Kabupaten Solok (SUMBAR)--- Pemerintah Kabupaten Solok menggelar Uji Kompetensi (Jobfit) bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) pada 28–29 Agustus 2025. Kegiatan yang dipusatkan di Ruangan Sekretariat Daerah Kantor Bupati Solok ini menjadi ajang penting untuk mengukur kapasitas dan profesionalisme pejabat.
Penyelenggaraan Jobfit tersebut dilaksanakan setelah Pemkab Solok memperoleh persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri melalui surat Nomor 100.2.26/4196/OTDA tanggal 21 Juli 2025, serta penguatan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat Nomor 09954/R-AK.02.03/SD/K/2025. Dengan dasar hukum itu, pelaksanaan seleksi ini memiliki legitimasi penuh.
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, M.Si, menjelaskan bahwa tahapan Jobfit berlangsung selama dua hari. Hari pertama difokuskan pada penulisan makalah, sementara hari kedua dilanjutkan dengan sesi wawancara untuk menggali lebih dalam kompetensi para pejabat.
Landasan hukum pelaksanaan Jobfit ini juga kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 8 hingga Pasal 10, seleksi ini merupakan bagian dari penerapan sistem merit. Dengan demikian, setiap keputusan mutasi, promosi, atau rotasi pejabat tidak boleh lagi didasari kepentingan sempit, melainkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.
Hasil dari seluruh rangkaian kegiatan akan menjadi bahan evaluasi bagi Bupati Solok, yang dipandu rekomendasi Tim Seleksi di bawah pimpinan Drs. Bustamar, MM. Dengan begitu, proses ini benar-benar menempatkan hasil penilaian objektif sebagai dasar pertimbangan.
Dalam keterangannya, Sekda Medison menegaskan bahwa proses Jobfit telah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba memelintir isu dengan alasan kepentingan pribadi. “Perlu dipahami, Sekda bukanlah ketua tim seleksi. Mari kita jaga kondusivitas penyelenggaraan pemerintahan agar pelayanan publik tetap optimal,” tegasnya.
Lebih jauh, Medison juga menekankan adanya perubahan regulasi terkait kewenangan. Ia menyebutkan bahwa rekomendasi mutasi pejabat eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) kini menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan lagi KASN, karena lembaga tersebut sudah dibubarkan.
Menutup penjelasannya, Medison berharap agar pelaksanaan Jobfit ini benar-benar dapat melahirkan rekomendasi pejabat tinggi pratama yang mumpuni, profesional, dan berdedikasi tinggi. Dengan begitu, aparatur yang terpilih mampu menjalankan pengabdian terbaiknya sebagai abdi negara dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kabupaten Solok.
#Rinal








Tidak ada komentar