Satreskrim Polres Pesisir Selatan Tangkap Dua Tersangka Kasus Dugaan Poliandri
PNews | Pesisir Selatan (SUMBAR)--- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana poliandri. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/09/I/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR tanggal 17 Januari 2025, serta Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2025. Operasi penangkapan dilaksanakan pada hari Rabu, 17 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K., bergerak di dua lokasi berbeda. Tersangka berinisial LF, seorang perempuan berusia 39 tahun, ditangkap di Pasar Gompong Kenagarian Kambang Barat Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan. Sementara itu, tersangka berinisial HY, seorang laki-laki berusia 43 tahun, diamankan di Desa Arah Tiga Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Muko-Muko Provinsi Bengkulu.
Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana poliandri terhadap korban berinisial DA, yang diduga terjadi pada hari Selasa, 26 November 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, bertempat di Pasar Gompong Kenagarian Kambang Barat Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kedua tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana "Poliandri" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah penangkapan, kedua tersangka berinisial LF dan HY dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Rencana tindak lanjut meliputi pengamanan pelaku, penyitaan barang bukti, serta pencarian dan pencatatan saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan. Laporan ini disampaikan sebagai bahan informasi dan referensi bagi pimpinan untuk petunjuk lebih lanjut dalam penanganan kasus ini.
#Adek
Tidak ada komentar