Untuk Mengusung Paslon Parpol Gabungan Boleh Kurang 9 Kursi Asal 20 % Suara Sah
PNews | Painan (SUMBAR)--- Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat mulai melakukan tahapan pilkada serentak Nasional tahun ini.Syarat mengusung pasangan calon (paslon) di Kabupaten Pesisir Selatan oleh partai politik (parpol) yang ada kursi di DPRD Pesisir Selatan dipastikan gabungan parpol atau koalisi karena tak satupun parpol di DPRD Pesisir Selatan yang memiliki 9 kursi atau 20% suara.
Hal itu disampaikan Ketua KPUD Pesisir Selatan Aswandi dihadapkan awak media dalam.press release di ruang Aula KPUD Pesisir Selatan, Painan baru-baru ini. Namun parpol pengusung yang berkoalisi tidak harus memiliki kursi namun boleh kurang dari 9 kursi asal saja memenuhi syarat 20 %.
"Parpol pengusung paslon yang terdiri dari beberapa parpol atau gabungan boleh mengusung paslon walau kurang dari 9 kursi atau hanya 8 kursi asal saja syarat 20 % suara terpenuhi, tegas Aswandi. Dikatakan Aswandi berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota harus memiliki 9 kursi atau 20% suara dari kursi di DPRD, ini sesuai jumlah kursi di DPRD Pesisir Selatan berjumlah 45 kursi.
"Namun parpol gabungan yang mengusung paslon boleh kurang dari 9 kursi misalnya 8 kursi asal suara sah mencapai
20 %", imbuhnya.
#On
Tidak ada komentar