KPUD Pesisir Selatan Tekankan ASN Calon Kepala Daerah Wajib Mundur dari ASN
PNews | Painan (SUMBAR)--- omisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat menekankan kepada calon kepala daerah bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan yang masih berstatus pegawai negeri atau ASN (Aparatur Sipil Negara).
Ketua KPUD Pesisir Selatan Aswandi, SE, M.Si melalui Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu Syafrizal Chan, S.Pd.I mengungkapkan, setiap calon kepala daerah bupati dan wakil Pesisir Selatan yang masih berstatus pegawai negeri atau ASN diharuskan mundur.
"ASN yang mendaftar sebagai calon kepala daerah bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan harus terlebih dahulu wajib mundur sebagai ASN", tegasnya. Ketentuan wajib mundur ASN sebagai calon kepala daerah bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan telah diatur dengan pertukaran PKPU nomor 8 tahun 2024, katanya.
Sebagaimana diketahui peraturan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan PKPU nomor 8 tahun 2024 terdapat 14 bab dan 150 pasal, dari proses pencalonan, termasuk ketentuan mengenai syarat calon dan syarat pencalonan.
#On
Tidak ada komentar