Pelantikan PPK dan PPS Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Anggota DPD Sumatra Barat tahun 2024
PNews | Kabupaten Solok (SUMBAR)--- Surat keputusan Ketua KPU Kabupaten Solok tentang pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) dan Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Untuk Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 Tingkat Kab. Solok Rabu 26 Juni 2024 di Gedung Solok Nan Indah.
Yang menghadiri Bupati Solok diwakili Asisten Pemerintah dan Kesra Drs. Syahrial, MM, Forkopimda, Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Al Qomar beserta Jajaran
- Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung beserta Jajaran, Kepala OPD, PPK dan PPS yang di lantik dan para tamu undangan lainnya.
Hasbullah Al Qomar dalam sambutan nya menyampaikan pasca putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 Juni 2024 dimana di dalam putusannya memerintahkan KPU untuk memasukkan Pemohon (Irman Gusman) sebagai daftar calon tetap pada pemilihan DPD RI Provinsi Sumatera Barat.
KPU RI telah menindaklanjuti dengan membuat 3 surat, yang pertama tentang Pemungutan Suara Ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi, kedua Keputusan KPU RI tentang Jadwal dan tahapan pelaksanaan pemungutan suara ulang DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat, ketiga Keputusan KPU RI tentang perubahan daftar calon tetap Anggota DPD RI dapil Sumatra Barat.
Jadwal Pemungutan Suara Ulang telah ditetapkan pada tanggal 13 Juli 2024 mendatang, menanggapi dekatnya PSU saya menghimbau kepada PPK dan PPS yang baru saja dilantik tetap fokus dalam bekerja tetap jaga fisik dan mental jangan sampai ada kesalahan kesalahan yang bisa mengakibatkan kesalahpahaman diantara kita semua ucapnya.
Ketua Bawaslu Titony Tanjung memberikan
Ucapan selamat bertugas kembali kepada kawan kawan PPK dan PPS dalam Pemungutan Suara Ulang DPD Provinsi Sumatera Barat.
Tahapan Pemilihan Suara Umum ini merupakan tantangan bagi PPK dan PPS, karena rentang waktu yang sangat pendek pelaksanaannya, namun kita bersama yakin dengan kerjasama semua pihak, PSU bisa terselenggara dengan baik, kami Panwaslu dan Bawaslu akan tetap mengingatkan kepada kawan-kawan PPK dam PPS semua agar tidak melakukan bentuk - bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan PSU ucapnya.
Drs. Syahrial, MM menyampaikan permohonan maaf bapak bupati karena tidak bisa hadir karena ada kegiatan keluar daerah yang tidak bisa diwakilkan Kepada para PPK dan PPS yang baru saja dilantik hari ini, semoga dapat bekerja dengan baik dan penuh semangat, PSU ini merupakan tugas berat karena dilaksanakan dalam waktu yang singkat, tetapi kita harus optimis bisa melaksanakan Pemungutan Suara Ulang ini dengan sebaik baiknya.
Laksanakan tugas dengan sebaik baiknya, ikuti aturan sesuai dengan undang - undang yang berlaku, dengan penuh integritas dan tetap jaga kesehatan demi menyukseskan Pemungutan Suara Ulang ucap Asisten 1 Drs Syahrial, MM.
Dilanjutkan dengan pengambilan sumpah Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) dan Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Untuk Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 Tingkat Kab. Solok.
#SD
Tidak ada komentar