Breaking News

KPU Padang Pariaman Adakan Rakor Persiapan, Penetapan dan Pelantikan KPPS Bersama 120 PPK dan PPS

PNews | Pariaman (SUMBAR)--- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Pariaman lakukan rapat koordinasi persiapan, penetapan dan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pemilihan umum tahun 2024 bersama ketua panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan ketua panitia pemungutuan suara (PPS) se-Kabupaten Padang Pariaman pada selasa 16/1/2024 di ruang pertemuan sambalado Kota Pariaman. 

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh 3 komisioner KPU Padang Pariaman, Ketua KPU Zainal Abidin, Ketua divisi hukum Sutan Syarif Hidayat, Ketua divisi sosialiasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM Winda Arianti, Kasat Intel Pariaman AKP Budi Perwira, Kasat Intel Padang Pariaman AKP Yudison, Kasat Pol PP Padang Pariaman Safriyon dan Dandim 0308 Pariaman Letkol Inf Dwi Widodo. 

Dalam sambutannya Ketua KPU Padang Pariaman, Zainal Abidin menyampaikan "Kami menghimbau kepada Ketua PPK dan Ketua PPS yang hadir pada kesempatan ini, agar dalam melaksanakan perekrutan KPPS harus bekerja sesuai prosedur dan profesional sehingga tidak ada kesalahan-kesalahan yang fatal yang bisa menyebabkan kerugian bagi kita sendiri,".

Zainal Abidin menambahkan "begitupun bagi KPPS yang mengundurkan diri terkait dengan pergantiannya harus mengacu kepada peraturan dan perundang undangan yang ada, jangan coba-coba mengganti nama KPPS yang telah ditetapkan tanpa dasar hukum yang jelas,".

Zainal Abidin juga menjelaskan "tahapan sudah semakin padat yang mengharuskan kita untuk bekerja sampai tengah malam, kemarin saja tanggal 15 Januari 2023 adalah tahapan terakhir bagi pemilih yang ingin melakukan pindah memilih dengan 9 syarat, kondisi tersebut di antaranya yakni menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba. Kemudian, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya,".

"Sementara pemilih yang ingin melakukan pindah memilih dengan 4 syarat masih bisa diterima sampai dengan tanggal 7 februari 2024 dengan kriteria bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas," Tutup Zainal Abidin. 

Winda Arianti, Ketua divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM di sela-sela kegiatan menyampaikan "Kepada Seluruh PPS agar dapat berkoordinasi dengan Wali Nagari setempat untuk mengajukan petugas ketertiban sebanyak 2 orang per TPS serta jelaskan aturan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon gastib yang akan di usulkan oleh pihak pemerintahan nagari sehingga nantinya terjalin komunikasi yang baik diantara penyelenggara pemilu dengan pemerintahan Nagari di Kabupaten Padang Pariaman," Pungkas Winda. 

#AL/CAN  

Tidak ada komentar

"BOFET HARAPAN PERI"


Selamat datang... Semoga Anda Puas, Silahkan Share