Warga Rupit Terciduk Polisi, Saat Diperiksa Kedapatan Bawa Sabu
PNews | Muratara (SUMSEL)--- Terduga penyalahgunaan narkotika jenis Shabu asal Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, diringkus tim Opsnal Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara.
Bambang Herawan (43) diringkus sedang berada di pinggir jalan Dusun 4 Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Selasa (27/6/2023) sekitar pukul 16.00 wib.
Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat butto 0,21 gram, satu helai celana pendek kotak kotak warna coklat, satu unit handphone dan satu buah dompet.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/34/VI/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 27 Juni 2023,"kata Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin dan Kasi Humas, AKP Baruanto.
Dijelaskannya, penangkapan terjadi dimana sebelumnya personil Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut lalu team melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu sedang berdiri dipinggir jalan Desa Suka Menang Kecamatan. Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat kemudian ditemukan barang bukti dikantong celana sebelah kiri yang dipakai oleh tersangka.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Musi Rawas Utara guna proses hukum yang berlaku,tutupnya.
#A.Rahman
Tidak ada komentar