Peduli Pembangunan Wilayah Pesisir, Kelautan dan Perikanan Berkelanjutan, Gubernur Khofifah Raih PWI Maritime Awards
Pnews | Surabaya(JATIM)- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meraih penghargaan ‘PWI Maritime Awards’ dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.
Penghargaan ini diberikan kepada Gubernur Khofifah atas dedikasi dan kepeduliannya yang tinggi terhadap sektor kelautan, perikanan dan konservasi.
Sekaligus, atas komitmen kuatnya dalam membantu pembudi daya ikan, nelayan, UMKM pengola ikan tradisional, dan pembangunan kawasan konservasi pesisir maupun laut.
Penghargaan tersebut diserahkan Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim yang mewakili Ketua PWI Pusat kepada Gubernur Khofifah saat penutupan Seminar Nasional Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Laut Provinsi Jatim di Hotel Platinum Surabaya, Kamis (16/2) sore.
Atas diraihnya penghargaan ini, Gubernur Khofifah menyampaikan terimakasih dan apresiasinya bagi seluruh masyarakat nelayan dan pelaku ekonomi di wilayah pesisir Jatim. Menurutnya, mereka memiliki peran kuat dalam mewujudkan pembangunan dan peningkatan kualitas sektor perikanan, kelautan.
“Sejatinya laut adalah sumber penghidupan yang harus kita kelola dan jaga untuk kemakmuran bersama. Bagaimana menjaga keberlangsungan sektor perikanan dan kelautan harus tetap berseiring dengan upaya menjaga daya dukung alam dan daya dukung lingkungan,” katanya.
Gubernur Khofifah mengatakan, saat ini terdapat berbagai isu strategis di bidang kelautan dan perikanan. Seperti perubahan iklim global dan degradasi sumberdaya pesisir, konflik pemanfaatan ruang laut, serta belum optimalnya pemahaman stakeholders terhadap kepastian hukum.
Untuk itu, Pemprov Jatim melalui Dinas Kelautan dan Perikanan terus melakukan berbagai upaya terutama dalam menghadapi perubahan iklim global dan degradasi sumberdaya pesisir. Seperti penetapan kawasan konservasi Perairan Gili Ketapang seluas 478 Ha, rehabilitasi terumbu karang seluas 24,84 Ha, rehabilitasi mangrove seluas 1.821,08 Ha, dan pembangunan 11 tangkis laut (tanggul penahan ombak).
Selain itu, Diskanla juga telah melakukan berbagai upaya seperti Underwater Restocking yakni penebaran benih ikan ke dalam rumah ikan yang ditenggelamkan ke dasar laut tiga bulan sebelumnya, sehingga benih ikan bisa berkembang biak dan besar dalam rumah ikan yang telah dipenuhi lumut atau tritip dan plankton sebagai sumber makanan benih ikan. Serta program Beach Clean Up dan kegiatan penebaran benih-benih ikan lokal di berbagai daerah.
“Kami juga terus melakukan legalitas pemanfaatan ruang laut sebanyak 76 dokumen, pengadaan sarana prasarana berupa kapal sebanyak 16 kapal, rutin melakukan patroli bersama Polairud dan TNI AL, serta melakukan sosialisasi kepada stakeholders yang memanfaatkan ruang laut,” katanya.
Menurutnya, upaya menjaga daya dukung alam dan lingkungan saat ini menjadi penting. Apalagi saat ini green economy (ekonomi hijau) telah bertransformasi menuju blue economy.(ekonomi biru). Ekonomi hijau merupakan upaya mengelola ekonomi dengan limbah yang ramah linkungan tetapi ekonomi biru bagaimana mengelola ekonomi dengan nirlimbah (tanpa limbah).
“ Blue economy atau ekonomi biru adalah konsep yang harus kita kembangkan saat ini maupun yang akan datang. Konsep blue economy di sektor laut adalah pemanfaatan laut untuk ekonomi masyarakat tapi tidak merusak lingkungan sehingga berkelanjutan atau sustainable,” katanya.
Lebih lanjut menurutnya, Rencana tata ruang laut Provinsi Jatim sendiri yakni pencadangan/indikasi kawasan konservasi seluas 202.819 Ha, zona industri seluas 10.311 Ha, kawasan konservasi lainnya seluas 16.719 Ha, zona blue carbon seluas 10.059 Ha, zona pelabuhan laut seluas 43.924 Ha, zona perikanan budidaya seluas 308.979 Ha, zona perikanan tangkap seluas 4.521.736 Ha, dan zona pariwisata seluas 6.140 Ha
“Kami juga terus berupaya melakukan berbagai strategi pengelolaan ruang laut melalui proses integrasi tata ruang laut dengan tata ruang darat, pengawasan kesesuaian pemanfaatan ruang laut, penetapan kawasan konservasi perairan pesisir, dan sosialisasi dan edukasi pemanfaatan ruang laut secara masif,” urainya.
Sebagai informasi, Potensi kelautan dan perikanan yang dimiliki Jatim yakni luas laut 5.202.579,34 Ha, garis pantai 3.543,54 km, kapal penangkap ikan sebanyak 50.979 unit, destinasi wisata 218 lokasi, jumlah ekspor 385.083 ton, instalasi migas 66 unit, jumlah pulau 504 pulau, jumlah pembudidaya 276.670 orang, nelayan 235.578 orang, terminal khusus 67 unit, usaha pengolahan dan pemasaran 26.070 unit, Pelabuhan umum 121 unit, Pelabuhan penyebrangan 16 unit.
Sedangkan untuk hasil Perikanan budidaya tahun 2020 sebanyak 1.264.569,21 Ton, tahun 2021 sebanyak 1.292.451,68 Ton, tahun 2022 sebanyak 1.314.043,12 Ton. Kemudian Perikanan tangkap tahun 2020 sebanyak 508.389,46 Ton, tahun 2021 sebanyak 533.084,12 Ton, tahun 2022 sebanyak 598.317 Ton. Sedangkan Garam rakyat, tahun 2020 sebanyak 396.253,54 Ton, tahun 2021 sebanyak 740.414,08 Ton, dan tahun 2022 sebanyak 402.845,84 Ton.
Hal tersebut kemudian membuat Jatim meraih sejumlah penghargaan di tingkat nasional. Seperti Peringkat satu Nasional Perikanan Tangkap sebanyak 598.317 ton, Peringkat satu nasional Ekspor Perikanan sebanyak 385.083 ton, Peringkat satu Nasional Produksi Garam sebanyak 402.845,839 ton, serta Peringkat tiga nasional Perikanan Budidaya sebanyak 1.314.043,026 ton.
Sementara itu, Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ir. Suharyanto, M.Sc mengatakan, demi menjaga keberlanjutan mata pencaharian masyarakat bidang kelautan dan ketahanan pangan dari laut, serta pertumbuhan ekonomi yang bersumber dari pemanfaatan sumber daya kelautan, maka sangat penting untuk menciptakan laut yang sehat, aman, tangguh dan produktif untuk kesejahteraan bangsa.
Untuk itu, Ekonomi biru menempatkan perkembangan aspek keberlanjutan ekosistem laut sebagai prioritas dalam menumbuhkembangkan sektor-sektor ekonomi Kelautan. Ekonomi biru juga menempatkan rencana tata ruang laut sebagai panglima berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.
“Peraturan ini mengatur bahwa kegiatan pembangunan yang memanfaatkan ruang laut harus mengacu kepada rencana tata ruang laut. Rencana tata ruang merupakan bagian mendasar di dalam rangkaian proses penataan ruang laut untuk menjamin keberlanjutan fungsi ekosistem dan keberlanjutan aktivitas sosial ekonomi di ruang laut,” katanya.
Menurutnya, penataan ruang laut juga menjadi salah satu dari 11 misi dalam mewujudkan Indonesia menjadi poros maritim dunia. Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang kebijakan kelautan Indonesia.
“Menata ruang laut sangat diperlukan untuk menghindarkan terjadinya konflik pemanfaatan sumber daya kelautan terlebih-lebih laut bersifat common property, atau milik bersama. Di ruang laut semua pihak dapat mengklaim untuk menguasai pemanfaatan ruang laut dan sumber daya kelautan mulai dari permukaan laut, hingga di dasar laut," terangnya.
"Apabila keadaan semacam ini kita biarkan terus terjadi tanpa pengaturan pemanfaatan kerja maka negara akan menghadapi kesulitan yang serius dalam menjaga keberlanjutan nilai ekologis,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Khofifah juga melakukan pencanangan penanaman titik terumbu karang (Coral Spot) pada Perairan Bangsring Banyuwangi yang diberi nama Kolaboratif-Inovatif-Produktif (KIP).
Selain itu, juga dilakukan Deklarasi Laut Bersih ‘Stop Buang Sampah Dan Limbah Laut oleh 14 stakeholder antara lain, Kepala Kantor Kesyabandaraan utama tanjung perak, Ketua konsorsium mitra bahari jatim, Ketua asosiasi pengusaha pelayaran rakyat jawa timur, Forum masyarakat kelautan, maritim dan perikanan, SKK Migas Jabanusa, Ketua ikatan pengusaha industri kapal dan lepas pantai indonesia, dan Ketua himpunan ahli pengelola pesisir.
Kemudian Ketua kesatuan nelayan tradisional indonesia, Ketua DPC indonesia nasional shipwoners association surabaya, Ketua forum masyarakat tambak, Ketua seksi wartawan kepelabuhan dan kemaritiman PWI Jatim, Ketua asosiasi perusahaab tambang jatim, Kelompok masyarakat Pengawas, serta Asosiasi Produsen Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan.
Deklarasi Laut bersih ini merupakan upaya menghentikan membuang sampah dan limbah ke laut. Demi kebersihan, keindahan dan kelestarian lingkungan untuk mewujudkan keseimbangan ekosistem, ekonomi biru, serta pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC).
Baca Juga
#Gan | Rel
Tidak ada komentar