Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, S.Farm, Apt : Lembaga Pendidikan Harus Menjadi Ruang yang Adil bagi Semua Siswa
PNews | Solok (SUMBAR)--- Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, menyoroti pentingnya prinsip keadilan dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurutnya, sekolah harus menjadi ruang yang mampu memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh siswa, tanpa dipengaruhi latar belakang keluarga, kondisi sosial, maupun kepentingan pihak tertentu.
Ia menegaskan, fungsi lembaga pendidikan tidak berhenti pada kegiatan akademik. Sekolah juga memiliki tanggung jawab dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif bagi tumbuh kembang peserta didik, sekaligus memastikan hak setiap anak dalam memperoleh pendidikan tetap terpenuhi.
“Lembaga pendidikan seharusnya memberikan rasa aman, nyaman dan perlakuan yang adil kepada seluruh siswa. Jangan sampai ada anak yang merasa dibedakan atau tersisihkan karena persoalan tertentu,” ujar Ivoni.
Menurutnya, setiap persoalan yang muncul di lingkungan pendidikan harus ditangani berdasarkan prosedur yang transparan, objektif dan sesuai regulasi. Penyelesaian masalah, kata dia, jangan sampai justru menimbulkan dampak baru terhadap proses belajar maupun kondisi psikologis siswa.
Ivoni juga mengingatkan agar kepentingan orang dewasa, baik yang bersifat personal maupun kelompok, tidak ditempatkan di atas kepentingan anak. Peserta didik harus menjadi pihak yang memperoleh perlindungan ketika terjadi persoalan administratif maupun kebijakan di lingkungan sekolah.
“Anak-anak sedang menjalani proses pendidikan dan membangun masa depan. Jangan sampai persoalan yang terjadi hari ini justru meninggalkan dampak terhadap masa depan mereka. Hak dan kepentingan siswa harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Terkait pembagian kewenangan pengelolaan pendidikan, Ivoni meminta agar persoalan administratif tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan aspirasi masyarakat. Menurutnya, meskipun pengelolaan SMA berada dalam kewenangan pemerintah provinsi, DPRD Kabupaten Solok tetap memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menyuarakan kepentingan warga daerahnya.
“Jangan menjadikan alasan bahwa SMA bukan kewenangan kabupaten sebagai pembenaran apabila ada persoalan yang menyangkut ketidakadilan atau dugaan penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Ia menjelaskan, pembagian urusan pemerintahan antara kabupaten dan provinsi merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan. Namun, ketika warga Kabupaten Solok menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hak pendidikan, keberadaan wakil rakyat tetap diperlukan untuk menyampaikan aspirasi dan mendorong penyelesaian yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Tujuan penyelenggaraan pemerintahan pada akhirnya adalah menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat. Ketika ada masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil, tentu kami harus mengambil sikap dan memperjuangkan kepentingan mereka,” ungkap Ivoni.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah sorotan terhadap polemik proses penerimaan dan administrasi peserta didik di SMAN 1 Gunung Talang. Sejumlah keluhan yang muncul menyangkut status dan proses pendidikan siswa menjadi perhatian, sehingga diperlukan penyelesaian yang objektif serta tidak menempatkan peserta didik sebagai pihak yang dirugikan.
“Kalau memang ada persoalan, mari kita fokus menyelesaikan persoalannya. Jangan sampai anak-anak yang akhirnya menanggung akibatnya,” ujarnya.
Ivoni berharap pihak sekolah, Dinas Pendidikan Sumatera Barat serta lembaga terkait dapat melakukan penanganan secara proporsional, transparan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan pendidikan harus tetap menempatkan kepentingan terbaik peserta didik sebagai pertimbangan utama.
“Sekolah semestinya menjadi tempat anak-anak belajar, berkembang dan membangun masa depan. Jangan sampai lingkungan pendidikan justru membuat mereka kehilangan rasa percaya diri maupun harapan,” pungkasnya.
#Dell_PRANK








Tidak ada komentar