Tidak Dapat Informasi dari BWSS V Setelah Terbentuk Kelompok P3A, LSM LP A1 Sumbar Kecam Keras Abaikan Hak Petani Dapatkan Informasi
PNews | Padang (SUMBAR)--- Sikap yang dinilai kurang terbuka dari Balai Wilayah Sungai Sumatera V kembali menjadi sorotan. Sejumlah kelompok petani mengeluhkan sulitnya memperoleh informasi terkait proses pembentukan dan penetapan kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang menjadi salah satu syarat dalam mengakses program pemerintah di bidang irigasi.
Keluhan tersebut muncul karena dalam proses pembentukan kelompok P3A, petani harus mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu yang tidak sedikit untuk memenuhi berbagai persyaratan administrasi. Mulai dari pembentukan kepengurusan, penyusunan dokumen, hingga pengajuan proposal dilakukan secara swadaya dengan harapan dapat memperoleh kesempatan mengikuti program pemerintah.
Namun setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, sejumlah petani mengaku tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait hasil seleksi maupun dasar penetapan kelompok penerima program. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan memunculkan pertanyaan mengenai transparansi proses yang dijalankan.
Hak masyarakat untuk memperoleh informasi telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai badan publik, setiap instansi pemerintah berkewajiban memberikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat secara terbuka, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua LSM LP A1 Sumbar, Yunas Bed Witto, menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang tidak boleh diabaikan.
"Petani sudah mengeluarkan biaya dan tenaga untuk membentuk kelompok P3A sesuai ketentuan yang diminta. Mereka berhak mengetahui bagaimana proses penilaian dilakukan, siapa yang ditetapkan sebagai penerima program, dan apa dasar pertimbangannya. Jangan sampai masyarakat merasa diabaikan setelah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta," tegas Yunas.
Menurutnya, apabila benar terdapat pihak-pihak yang memperoleh perlakuan khusus atau adanya pengaruh tertentu dalam proses penetapan penerima program, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga pemerintah.
"Kami mengecam keras apabila hak petani untuk memperoleh informasi diabaikan. Transparansi adalah kewajiban badan publik. Jika memang ada dugaan praktik yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan keterbukaan, kami akan melakukan penelusuran dan melaporkannya kepada lembaga yang berwenang," ujar Yunas.
Ia menambahkan bahwa program pemerintah seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat, bukan menimbulkan kekecewaan akibat minimnya akses informasi. Semakin terbuka suatu lembaga terhadap masyarakat, semakin tinggi pula tingkat kepercayaan publik terhadap program yang dijalankan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera V belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan sejumlah kelompok petani tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
#Rinald








Tidak ada komentar