Zero Waste 2030 atau Sekadar Retorika? Kinerja Kadis DLH Kabupaten Solok Disorot
PNews | Solok (SUMBAR)--- Ditengah persoalan pengelolaan sampah yang dinilai belum memiliki konsep jangka panjang yang jelas, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Solok, Asnur, justru tampil percaya diri memaparkan strategi Zero Waste 2030 di hadapan Direktorat Pengembangan Kawasan Strategis dan Direktorat Sanitasi Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta. Rabu (11/02/2026).
Dalam forum tersebut, Asnur yang mendampingi Wakil Bupati Solok menyebut strategi pengelolaan sampah di Kabupaten Solok telah mencakup dua pendekatan utama, yakni pengurangan dan penanganan sampah. Bahkan, ia menyampaikan bahwa berbagai inovasi teknologi sedang disiapkan guna mendukung target nasional Zero Waste 2030.
Namun klaim tersebut menuai tanda tanya besar.
Pasalnya, kondisi riil di daerah dinilai belum mencerminkan kesiapan menuju sistem pengelolaan sampah modern dan berkelanjutan. Ironisnya, di sekitar Kantor DLH Kabupaten Solok sendiri, tumpukan sampah masih terlihat menggunung dan belum tertangani secara optimal. Pemandangan ini menjadi kontras dengan narasi ambisius yang disampaikan di forum kementerian.
Sejumlah kalangan menilai target Zero Waste 2030 yang disampaikan lebih menyerupai “pemanis bibir” ketimbang refleksi capaian kinerja. Sejak dilantik, publik belum melihat terobosan signifikan dalam tata kelola persampahan, baik dari sisi regulasi, infrastruktur, maupun sistem pengurangan sampah berbasis masyarakat.
Pengamat Kebijakan Publik, Nusatria, secara tegas mempertanyakan objektivitas hasil job fit yang menempatkan Asnur sebagai Kepala DLH. Menurutnya, jabatan strategis di sektor lingkungan hidup tidak cukup hanya diisi oleh figur yang piawai berbicara dalam forum formal, tetapi harus memiliki kapasitas teknis, manajerial, serta visi eksekusi yang terukur.
“Jika indikator kinerja tidak terlihat progresnya di lapangan, maka wajar publik mempertanyakan kapasitas kepemimpinan di OPD tersebut. Penempatan jabatan strategis harus berbasis kompetensi dan rekam jejak, bukan sekadar formalitas administrasi,” ujar Nusatria.
Ia menambahkan, persoalan sampah bukan isu seremonial, melainkan persoalan sistemik yang membutuhkan roadmap jelas, target tahunan terukur, serta konsistensi implementasi.
Sorotan ini kini mengarah pada Bupati Solok sebagai pemegang otoritas pembinaan ASN. Evaluasi dinilai menjadi langkah rasional apabila ketidaksesuaian antara visi yang disampaikan dan realitas di lapangan terus berlanjut.
Publik tentu menunggu: apakah Zero Waste 2030 akan menjadi agenda nyata berbasis kerja konkret, atau sekadar retorika yang indah didengar di Jakarta namun belum terwujud di Arosuka.
#Rinal








Tidak ada komentar