Pers Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial Terhadap ASN dan Pejabat Publik: Bukan Musuh Kekuasaan, Tetapi Mandat Undang-Undang
PNews | Solok (SUMBAR)--- Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali satu prinsip fundamental dalam negara demokrasi: pers bukan pelengkap kekuasaan, melainkan pengawasnya. Setiap upaya membungkam, mengintimidasi, atau mengkriminalisasi kerja jurnalistik justru mencerminkan kegagalan memahami tata kelola pemerintahan yang modern, terbuka, dan beradab.
Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang melekat dan tidak dapat dinegosiasikan, khususnya terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat publik yang menjalankan kekuasaan atas nama negara. Kritik, sorotan tajam, bahkan pemberitaan yang membongkar keteladanan buruk birokrasi bukanlah tindakan permusuhan, melainkan kewajiban konstitusional pers dalam menjaga kepentingan publik.
Praktisi hukum Nang Ashadi, S.H., Dt. Rajo Indo menegaskan bahwa setiap ASN dan pejabat publik wajib memahami satu hal mendasar: jabatan publik adalah ruang pengawasan, bukan zona nyaman yang kebal kritik. “Ketika pers mengungkap ketidakdisiplinan atau penyimpangan pejabat publik, itu bukan serangan personal, melainkan koreksi terbuka demi menjaga integritas birokrasi,” tegasnya.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara eksplisit memberikan mandat kepada pers nasional untuk menjalankan fungsi informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Undang-undang ini tidak hanya melindungi kerja jurnalistik, tetapi juga menegaskan bahwa pers berhak melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap setiap tindakan yang berdampak pada kepentingan umum, termasuk perilaku ASN dan pejabat publik.
Lebih jauh, Nang Ashadi menekankan bahwa produk jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses melalui hukum pidana. Setiap sengketa pemberitaan wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam UU Pers. Prinsip ini kembali ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2025, yang menekankan bahwa karya jurnalistik memiliki rezim hukum khusus dan tidak boleh dikriminalisasi secara serampangan dengan dalih pencemaran nama baik atau pasal-pasal pidana umum.
“Memidanakan jurnalis tanpa melalui Dewan Pers bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan putusan pengadilan,” ujarnya tegas.
ASN dan pejabat publik, sebagai penyelenggara negara yang digaji dari uang rakyat, harus siap menerima kritik sebagai konsekuensi jabatan. Upaya membawa produk jurnalistik ke ranah pidana justru menunjukkan sikap anti-kritik dan mencederai semangat reformasi birokrasi serta demokrasi substantif.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan bahwa ASN wajib menjunjung tinggi akuntabilitas, etika jabatan, dan tanggung jawab publik. Kritik pers adalah bagian dari mekanisme kontrol untuk memastikan prinsip tersebut tidak hanya berhenti di atas kertas.
Dengan demikian, pers tidak boleh diposisikan sebagai lawan pemerintah, apalagi dianggap ancaman oleh ASN dan pejabat publik. Yang perlu ditakuti bukanlah pers, melainkan penyimpangan kekuasaan yang tak mau diawasi. Dalam negara hukum, kritik pers bukan kejahatan, melainkan penanda sehatnya demokrasi.
#Rinal








Tidak ada komentar