Breaking News

Ini Lima Penyumbang Terbesar PAD Kabupaten Solok dari Sektor Rumah Makan & Restoran

PNews | Solok (SUMBAR)--- Berdasarkan realisasi PAD per Desember 2025, lima besar kontributor pajak rumah makan dan restoran Kabupaten Solok mencatatkan angka signifikan dalam mendukung penerimaan daerah. Sektor ini terus menunjukkan peran strategis dalam memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Posisi pertama ditempati Solok Radjo Tepi Danau dengan setoran pajak sebesar Rp295.011.255, disusul Solok Radjo Pintu Angin sebesar Rp89.506.671, dan Sovia di urutan ketiga dengan Rp68.619.595.

Sementara itu, posisi keempat dan kelima masing-masing diisi oleh Pabrik Kopi Solok Radjo sebesar Rp38.336.737 serta Ayam Chobek Achil sebesar Rp37.302.150. Total kontribusi lima besar tersebut mencapai Rp528.776.408.

Dominasi Ekosistem Usaha Solok Radjo
Menariknya, tiga unit usaha di bawah brand Solok Radjo yakni Tepi Danau, Pintu Angin, dan Pabrik Kopi secara kolektif menyumbang Rp422.854.663, atau hampir 80 persen dari total kontribusi lima besar.

Menurut Kepala Bapenda Kabupaten Solok, Hendriyanto, SE., capaian tersebut menunjukkan bahwa sektor pajak restoran memiliki peran penting dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah, Kamis (2/2/2026)

“Pajak restoran merupakan salah satu sumber PAD yang potensinya terus berkembang. Dengan pertumbuhan sektor wisata dan kuliner, kontribusinya terhadap pembangunan daerah juga semakin besar,” ujarnya.

Ia menegaskan, optimalisasi sektor ini tidak hanya bergantung pada tingginya transaksi, tetapi juga pada tingkat kepatuhan dan transparansi pelaku usaha dalam melaporkan omzet.

Di sisi lain, terdapat sejumlah rumah makan yang dikenal sangat ramai pengunjung, seperti RM Bebek Saung, RM Huller Mama, dan Damar Resto. Namun faktanya berdasarkan data PAD Desember 2025, kontribusi pajak mereka belum masuk dalam daftar lima besar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Non PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Solok, Zulman Hendra, S.Sos., M.E., menyampaikan bahwa pemerintah daerah saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pelaku usaha.

“Saat ini kita dalam upaya pendekatan persuasif kepada para pelaku usaha sambil melakukan sosialisasi peraturan terkait. 
Kemudian sebagai bentuk kerja sama dengan pelaku usaha rumah makan, kita akan memasang tapping box pada seluruh usaha ini untuk membantu memilah nilai pajak sebesar 5 persen dari setiap nilai belanja pelanggan,” ujar Zulman.

Ia menjelaskan, pemasangan tapping box merupakan bagian dari sistem pengawasan berbasis digital guna memastikan transparansi transaksi serta akurasi perhitungan pajak restoran.

Peluncuran tapping box sendiri pernah dilakukan di RM Bebek Saung sebagai bentuk komitmen awal kerja sama. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan kendala di lapangan.

“Masih ada pelaku usaha yang kurang patuh. Diduga tapping box yang dipasang kerap dimatikan saat pelanggan sedang ramai,” ungkapnya.

Komitmen Pengawasan dan Keadilan Usaha
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Selain berpotensi mengurangi PAD, tindakan tersebut dinilai mencederai prinsip keadilan bagi pelaku usaha lain yang telah patuh dan transparan dalam pelaporan omzet.

Hendriyanto menegaskan bahwa Bapenda akan terus mengedepankan pembinaan dan edukasi, namun tidak menutup kemungkinan penguatan pengawasan serta langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan keuangan daerah.

“Kami ingin menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan adil. Pajak yang dibayarkan pelaku usaha akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program kesejahteraan,” tegasnya.

Optimalisasi pajak restoran dinilai semakin krusial, mengingat sektor kuliner memiliki potensi besar dalam mendukung pembiayaan pembangunan Kabupaten Solok secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat fondasi kemandirian fiskal daerah di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang. 

#Rinal

Tidak ada komentar

"BOFET HARAPAN PERI"


Selamat datang... Semoga Anda Puas, Silahkan Share