Diskusi Ba’da Sahur di Nagari Lolo : Revisi Perda Tentang Pemerintahan Nagari dan Rencana e-Voting Pilwana 2026
PNews | Solok (SUMBAR)--- Suasana ba’da sahur yang tenang di Nagari Lolo menjadi ruang diskusi hangat antara jurnalis senior Wardesko Pono Batuah dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Kabupaten Solok, DR. Hendrianto. Percakapan itu menyoroti evaluasi pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) sebelumnya serta arah kebijakan ke depan, khususnya penyesuaian regulasi daerah dengan ketentuan Undang-Undang Desa Tahun 2024.
Dalam diskusi tersebut, Wardesko menilai Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Nagari perlu segera diharmonisasi. Penyesuaian terutama menyangkut perubahan masa jabatan wali nagari menjadi delapan tahun per periode dan paling banyak dua periode, sebagaimana diatur dalam regulasi nasional terbaru. Ia menegaskan, penyelarasan norma perda penting agar tidak terjadi disharmoni dalam praktik pemerintahan nagari.
Menanggapi hal itu, Dr. Hendrianto menyatakan sependapat bahwa harmonisasi perda merupakan kebutuhan hukum guna menjamin kepastian regulasi. Selain itu, pihaknya tengah mengkaji inovasi pelaksanaan Pilwana serentak 2026 melalui penerapan sistem e-voting. Kajian tersebut tetap berpedoman pada asas pemilihan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dengan memperhatikan keamanan sistem, perlindungan data pemilih, serta kesiapan infrastruktur di nagari.
Pilwana serentak Kabupaten Solok tahun 2026 direncanakan diikuti 23 nagari dengan tahapan kegiatan berlangsung April hingga September 2026. DPMN melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah kecamatan, wali nagari, serta Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) guna memastikan kesiapan teknis dan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam nuansa santai selepas sahur itu, kedua pihak sepakat bahwa pembaruan regulasi dan inovasi teknologi harus tetap berpijak pada kebutuhan masyarakat nagari. Wardesko menekankan pentingnya dukungan legislatif sepanjang kebijakan yang diambil memperkuat demokrasi nagari dan tetap konstitusional, sehingga revisi perda maupun rencana e-voting benar-benar matang dan selaras dengan kondisi sosial masyarakat setempat.
#Rinal








Tidak ada komentar