Pemkab Solok Matangkan Opsi E-Voting untuk Pilwana Serentak 2026
PNews | Solok (SUMBAR)--- Pemerintah Kabupaten Solok mulai melakukan pengkajian serius terhadap kemungkinan penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) dalam Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak tahun 2026. Gagasan ini dipandang sebagai upaya pembaruan tata kelola demokrasi nagari agar lebih efektif, transparan, serta mampu menekan potensi gesekan sosial yang selama ini kerap muncul dalam proses pemilihan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Kabupaten Solok, Dr. Hendrianto, S.ST., M.P.SSP., menyampaikan bahwa hingga saat ini e-voting masih berada pada tahap kajian konseptual. Fokus utama pemerintah daerah, menurutnya, adalah menyiapkan landasan regulasi, kesiapan infrastruktur teknologi, serta memastikan penerimaan sosial masyarakat nagari terhadap sistem baru tersebut.
“Tidak hanya soal teknologi, tetapi juga kesiapan regulasi dan kondisi sosial masyarakat nagari menjadi pertimbangan utama,” ujar Hendrianto, Jumat (23/1/2026).
Sebagai pijakan hukum, DPMN tengah menyelesaikan proses penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 serta Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2024 agar selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Harmonisasi regulasi ini dinilai krusial agar seluruh tahapan Pilwana berjalan sesuai prinsip demokrasi yang adil dan berkepastian hukum.
Pilwana serentak Kabupaten Solok tahun 2026 direncanakan diikuti oleh 23 nagari. Rangkaian tahapan pelaksanaannya dijadwalkan berlangsung mulai April hingga September 2026. Selain mengkaji e-voting, DPMN juga intens melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan, wali nagari, dan Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) guna memastikan kesiapan teknis dan administratif di setiap nagari peserta.
Pengalaman penerapan e-voting di berbagai daerah turut menjadi bahan pembelajaran. Sejak 2013, sistem ini telah digunakan dalam pemilihan kepala desa di ribuan desa di Indonesia dan dinilai cukup efektif di sejumlah wilayah. Kabupaten Boyolali dan Pemalang (Jawa Tengah), Magetan (Jawa Timur), Sleman (DIY), serta Batanghari (Jambi) kerap dijadikan contoh daerah yang relatif berhasil mengimplementasikan e-voting, baik secara serentak maupun bertahap.
Di tingkat Sumatera, Kabupaten Agam tercatat sebagai pelopor penggunaan e-voting dalam Pemilihan Wali Nagari. Berdasarkan data resmi pemerintah setempat, e-voting telah diterapkan pada Pilwana tahun 2017, 2019, 2021, dan 2023 di sejumlah nagari, dengan hasil yang dinilai lebih efisien serta mampu menekan potensi sengketa pasca pemilihan.
Menanggapi wacana tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Solok, Iskan Nofis, S.P., menyatakan bahwa DPRD pada dasarnya terbuka terhadap inovasi kebijakan yang bertujuan memperkuat demokrasi nagari. Namun ia menekankan pentingnya pembahasan yang mendalam dan komprehensif antara legislatif dan eksekutif.
Sebagai mitra kerja DPMN, Komisi I DPRD Kabupaten Solok berencana mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat. Forum tersebut akan membahas kesiapan regulasi, desain teknis penerapan e-voting, serta langkah-langkah antisipasi terhadap potensi risiko hukum maupun dampak sosial di tengah masyarakat nagari.
Menurut Iskan Nofis, Pilwana merupakan ruang demokrasi lokal yang sangat sensitif terhadap dinamika sosial. Oleh karena itu, setiap kebijakan baru harus disiapkan secara matang, inklusif, dan berorientasi pada menjaga stabilitas serta kepercayaan publik.
Di sisi lain, rencana penerapan e-voting pada Pilwana serentak 2026 juga menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah. Selain niat inovasi, dibutuhkan regulasi yang kuat, sistem yang benar-benar teruji, serta kesiapan masyarakat nagari agar kebijakan ini tidak memicu persoalan teknis, hukum, maupun konflik sosial. Keberhasilan Pilwana 2026 nantinya akan menjadi ukuran sejauh mana inovasi kebijakan mampu memperkuat demokrasi nagari, bukan sebaliknya.
#Rinal








Tidak ada komentar