Breaking News

Satresnarkoba Polres Solok Kota Ungkap Kasus Narkoba, Tiga Tersangka Diamankan

PNews | Solok (SUMBAR)--- Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, Satresnarkoba Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan tiga orang tersangka, Rabu (17/12/25).

Penangkapan dilakukan di depan sebuah rumah yang berlokasi di Batu Laweh RT 001 RW 003, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial:

YOVAN NOVEO alias TOTONG (30), pelajar (sesuai KTP), beralamat di Jl. Batu Laweh RT 001 RW 003, Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.

YOGI SIGAMA KAMULA alias YOGI (39), wiraswasta, beralamat di Jl. Batu Laweh RT 001 RW 003, Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.

ARDIYAN AMSYAH MAULANA alias ARDI (22), pelajar (sesuai KTP), beralamat di Jl. Letnan Darlis RT 002 RW 003, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat Kelurahan Tanjung Paku yang menyebutkan bahwa sebuah rumah di wilayah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa rumah tersebut diduga milik seorang bandar narkoba berinisial TOTONG.

Setelah dilakukan pemetaan dan pengumpulan informasi, tim gabungan Satresnarkoba, Opsnal Reskrim, dan Opsnal Intel yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota AKP Amin Nurasyid bergerak menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka di depan rumah tersebut.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi dari masyarakat sekitar. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

3 (tiga) plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) unit timbangan digital ukuran kecil, 3 (tiga) unit timbangan digital ukuran besar, 4 (empat) buah pipet serok, 3 (tiga) pack plastik klip bening, 2 (dua) bungkus besar plastik klip bening, 3 (tiga) alat hisap bong dari botol plastik, 1 (satu) dompet kain warna biru, 1 (satu) dompet kain warna merah, 1 (satu) kotak kecil warna putih,1 (satu) unit handphone Android Samsung Galaxy A14 warna ungu,1 (satu) unit handphone Android Samsung Galaxy A02s warna biru navy

Seluruh barang bukti ditemukan di dalam saku tersangka serta di beberapa ruangan rumah, antara lain kamar tidur, dapur, dan lemari ruang tamu.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu.

Polres Solok Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Ketiga tersangka telah diamankan di polres Solok kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan ketiga tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 (1) Jo Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

#Ril/Adek 

Tidak ada komentar

"BOFET HARAPAN PERI"


Selamat datang... Semoga Anda Puas, Silahkan Share