Breaking News

AKP Martadius SH MH Pimpin Penggerebekan di Padang Barat, Pelaku Sabu Terancam 15 Tahun Penjara

 
PNews | Padang (SUMBAR)--- Aksi penggerebekan dramatis dilakukan oleh Tim Rajawali Satuan Narkoba Polresta Padang di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Martadius, SH, MH, terhadap sebuah bangunan kosong di kawasan Purus, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Senin siang (13/10/2025).

Bangunan yang telah lama dicurigai menjadi tempat transaksi sekaligus pesta narkoba itu akhirnya digerebek setelah melalui pemantauan intensif oleh tim di lapangan.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial L (30), yang diduga sebagai penghuni tetap sekaligus pengguna dan penyedia tempat pesta sabu.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan dua paket kecil sabu, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), serta satu unit telepon genggam yang disembunyikan pelaku di salah satu sudut ruangan bangunan kosong tersebut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat,” ujar AKP Martadius, SH, MH, Kasat Narkoba Polresta Padang, kepada media.

AKP Martadius menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Padang.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di kota ini,” tegasnya.

Pelanggaran dan Ancaman Hukuman

Kini, pelaku L dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dugaan pelanggaran sebagai berikut:

Pasal 112 ayat (1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

→ Ancaman hukuman: pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda maksimal Rp8 miliar.

Apabila terbukti juga menggunakan narkotika bagi diri sendiri, pelaku dapat dijerat tambahan:

Pasal 127 ayat (1) huruf a: Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.

→ Ancaman hukuman: pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau rehabilitasi medis sesuai hasil asesmen BNN.

Dengan dua pasal ini, pelaku berpotensi menghadapi hukuman kumulatif hingga 15 tahun penjara jika terbukti melakukan kedua tindakan tersebut.

Harapan Polresta Padang

Polresta Padang di bawah koordinasi AKP Martadius berharap kerja sama masyarakat terus ditingkatkan untuk membantu aparat memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Padang.

Upaya ini menjadi bagian dari misi besar kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika yang kian mengkhawatirkan.

Catatan Redaksi:

Langkah cepat dan tegas Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Martadius SH MH menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

Penggerebekan ini menjadi bukti bahwa kerja sama masyarakat dan aparat dapat menutup ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika.

#Ril/Adek

Tidak ada komentar

"BOFET HARAPAN PERI"


Selamat datang... Semoga Anda Puas, Silahkan Share